Warga Taman Pelangi Surabaya Terjebak Sengketa Lahan

Warga Taman Pelangi Surabaya Terjebak Sengketa Lahan

Sugiono warga Kampung Taman Pelangi Surabaya yang mengaku belum mendapat dana konsinyasi, Senin, 15 Desember 2025-Boy Slamet-Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Nasib warga di Kampung Taman Pelangi, Jemur Gayungan, SURABAYA, masih menggantung. Ada tujuh persil yang lahannya bersengketa. Rumah mereka masih berdiri.

Sementara rumah  di sekitarnya rata dengan tanah. Lahan itu akan digunakan proyek flyover. Warga yang tersisa bukannya menolak pembangunan. Mereka menyetujui semua syarat, tapi, uang itu tak bisa dicairkan.

Salah satu warga mengeluhkan nasibnya. Ia adalah Sugiono. Ia dan enam keluarga lain tinggal dalam ketidakpastian.

"Saat kasasi, kami menang. Sudah keluar suratnya 9 November lalu. Tapi, sampai sekarang belum cair?" tanya Sugiono, suaranya bergetar antara lelah dan harap. 

Ia bersama enam kepala keluarga lainnya terjebak dalam sengketa hukum antarwarga. Meski mereka sendiri bukan pihak yang menggugat. Yang mengajukan gugatan baru adalah Wartini pada 27 November 2025.

BACA JUGA:Eri Cahyadi Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini, Ganti Rugi Bisa Dicairkan di PN Surabaya

BACA JUGA:Warga Kampung Taman Pelangi Belum Terima Ganti Rugi, Eri Cahyadi: Itu Ranah Pengadilan


Masih ada enam persil yang belum menerima dana konsinyasi untuk pembebasan flyover Taman Pelangi, Senin, 15 Desember 2025-Boy Slamet-Harian Disway

Penggugat mengklaim lahan atas dasar Surat Tanda Hak Milik Atas Tanah (STHM) Nomor: Ka/Agr/627/Hm/60. Ia adalah cucu dari ahli waris lama, Mut B. Maniah, yang menuntut bagian atas lahan seluas 3.116 meter persegi.

Menurut Sugiono, angka itu tak masuk akal. Luas wilayah yang diklaim dianggap mengada-ada, karena lahan yang tergugat sebenarnya jauh lebih kecil. Termasuk rumahnya.

"Yang kami sesali bukan soal uang. Tapi, kenapa kasasi sudah menang, surat asli SHM sudah kami serahkan ke Pemkot, tapi uang masih ditahan? Padahal, menurut aturan, begitu kasasi keluar, pencairan bisa langsung diproses," jelasnya saat dikunjungi Harian Disway, Senin, 15 Desember 2025.

Sugiono memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 1991. Surat itu adalah hasil pengurusan panjang bersama keluarga sejak masa Orde Baru.

Ia juga tak pernah menunggak PBB. Dalam musyawarah warga, semua sepakat menerima Rp20 juta per meter. Itu adalah nilai yang ditetapkan setelah survei dan negosiasi dengan Pemkot.

"Tidak ada yang menolak konsinyasi itu. Semua warga setuju. Kami bukannya ingin menghalangi pembangunan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: