Eri Cahyadi Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini, Ganti Rugi Bisa Dicairkan di PN Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Pemkot Surabaya-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota SURABAYA berencana membongkar rumah warga di Kampung Taman Pelangi pada bulan ini, Desember 2025.
Pembongkaran itu dilakukan lantaran proyek Flyover Taman Pelangi akan dibangun pada awal 2026. Padahal, masih ada 10 persil lahan yang statusnya masih sengketa atau terjadi gugatan antarwarga.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pengosongan lahan merupakan langkah mutlak yang harus ditempuh Pemkot Surabaya demi kepentingan umum.
Sebab, lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalur flyover dan ruang terbuka hijau (RTH) guna mengurai kemacetan di Jalan Ahmad Yani.
”Karena itu, untuk kepentingan umum, fasilitas umum, ya, di bulan Desember ini kita akan ratakan,” ujar Eri saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Jumat, 12 Desember 2025.
BACA JUGA:Warga Kampung Taman Pelangi Belum Terima Ganti Rugi, Eri Cahyadi: Itu Ranah Pengadilan
BACA JUGA:Guru Kerap Dikriminalisasi, Pemkot Surabaya Gandeng Peradi untuk Beri Jaminan Perlindungan Hukum

Tersisa 16 persil yang belum dibongkar di kampung Taman Pelangi Surabaya-Boy Slamet-Harian Disway
Eri menjelaskan, uang ganti rugi sebenarnya sudah disiapkan. Namun, ada warga yang menolak nilai kompensasi yang ditawarkan.
Untuk mengatasi kebuntuan itu, Pemkot Surabaya menempuh jalur hukum melalui mekanisme konsinyasi. Yakni menitipkan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri Surabaya. Langkah itu diambil karena mayoritas warga sudah bersedia menerima kompensasi.
Sehingga tidak mungkin ada perlakuan berbeda bagi segelintir warga yang menolak. ”Semuanya sudah mau. Lah, ini nggak mungkin berbeda. Makanya, kita berikan konsinyasi ke pengadilan,” ucap Eri.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu memastikan hak warga tetap terjamin. Uang ganti rugi yang dititipkan di pengadilan dapat diambil kapan saja oleh warga yang bersangkutan. ”Kalau konsinyasi pengadilan, barangnya bisa diambil di pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Farhan Sanjaya menjelaskan, proses ganti rugi sedang dilakukan terhadap pemilik enam persil di Jalan Jemur Gayungan RT 1 RW 3.
BACA JUGA:Waspada Penculikan Anak! Eri Cahyadi Keluarkan SE Khusus untuk Pengamanan Ketat di Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: