Warga Taman Pelangi Surabaya Terjebak Sengketa Lahan
Sugiono warga Kampung Taman Pelangi Surabaya yang mengaku belum mendapat dana konsinyasi, Senin, 15 Desember 2025-Boy Slamet-Harian Disway
BACA JUGA:Lahan Flyover Taman Pelangi Surabaya Harus Bebas pada November 2025
BACA JUGA:Kisah Warga Taman Pelangi Menunggu Ganti Rugi Flyover: Rp2,9 Miliar Menggantung di Pengadilan
Namun, karena ada pihak ketiga yang mengajukan gugatan lahan setelah putusan kasasi, uang ganti rugi yang sudah dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Surabaya terhambat.
Sugiono bahkan sudah membayar Rp600 ribu untuk mengambil salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Surat itu sudah berisi stempel, dan nomor register. Asli. Bukan dokumen palsu.
Ia juga sempat ditawari tinggal di rusun Benowo, tapi ia menolak karena ukurannya terlalu kecil untuk keluarga empat orang. "Rusun tiga kali lima meter? Kami butuh ruang. Anak saya masih sekolah. Kami butuh tempat layak," sambung pria 58 tahun itu.

Beberapa rumah di Kampung Taman Pelangi Surabaya sudah rata dengan tanah, Senin, 15 Desember 2025-Boy Slamet-Harian Disway
Pemerintah Kota Surabaya melalui Farhan Sanjaya sebagai Kepala Bidang Pengadaan Tanah, menyatakan, bahwa 10 persil masih dalam sengketa hukum. Dan Pemkot tidak bisa campur tangan karena sudah masuk ranah perdata.
"Masih tersisa 10 persil, tinggal menunggu eksekusi. Yang lain sudah clear," katanya kepada Harian Disway, Senin, 15 Desember 2025.
Wali Kota Eri Cahyadi yang juga kader PDIP tersebut menegaskan bahwa target pembersihan lahan harus tuntas Desember 2025, karena proyek flyover akan dimulai 2026 untuk mengurai kemacetan di simpul kritis Jalan A. Yani dan perlintasan rel kereta.
BACA JUGA:Eksekusi Lahan Flyover Taman Pelangi Mulai Rabu, 13 Persil Sudah Dibebaskan
BACA JUGA:Desain Flyover Taman Pelangi Mulai Dirancang, Hubungkan Jalan Ahmad Yani-Jemur Andayani
Proyek itu menelan anggaran Rp300 miliar dan menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Bagi Sugiono, ia tidak menunda pembangunan. Ia bahkan rela digusur hari ini juga, asal haknya dipenuhi. "Kalau saya salah, salahkan. Tapi kalau saya benar dan kasasi sudah menang, mengapa harus ditahan? Kami bukan penjahat. Kami warga biasa yang taat aturan," ujarnya.
Polemik teknis dan hukum di Kampung Taman Pelangi ternyata menyimpan kisah pilu. Ada warga yang masih menunggu keadilan. Keadilan akan haknya yang seharusnya sudah tiba setelah kasasi rampung.
Sugiono bersama enam warga lain yang masih bertahan di sana hanya ingin satu hal. Ia ingin hak mereka terpenuhi. Hak atas dana tanah hasil konsinyasi yang tak kunjung turun. Tapi, sampai kapan mereka harus menunggu? (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: