Lahan Flyover Taman Pelangi Surabaya Harus Bebas pada November 2025

Lahan Flyover Taman Pelangi Surabaya Harus Bebas pada November 2025

Tersisa 16 persil yang belum dibongkar di kampung Taman Pelangi Surabaya-Boy Slamet-Harian Disway

HARIAN DISWAY - Pembangunan flyover di kawasan Taman Pelangi atau Bundaran Dolog Surabaya memasuki babak penentuan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan proses pembebasan lahan tuntas akhir Oktober hingga awal November 2025.

Masih ada 16 persil rumah yang harus dibongkar. Semua berada di Jalan Jemur Gayungan, RT 1 RW 3, Kecamatan Gayungan, dan saat ini masih dalam proses eksekusi pengadilan.

Hal tersebut diucapkan Farhan Sanjaya, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Prasarana DPRKPP Surabaya.  

"Target dinas pada akhir Oktober sampai awal November sudah tuntas. Semoga proses permohonan, putusan, dan pelaksanaan eksekusi bisa lancar," ujarnya saat dihubungi Harian Disway, Senin, 22 September 2025.

BACA JUGA:Kisah Warga Taman Pelangi Menunggu Ganti Rugi Flyover: Rp2,9 Miliar Menggantung di Pengadilan

Bottleneck di Sekitar Taman Pelangi


Pemerintah Kota Surabaya mulai merancang desain jalan layang flyover Dolog di Bundaran Taman Pelangi itu. Konstruksi flyover Dolog juga siap dikerjakan tahun ini.-Boy Slamet-Harian Disway -

Flyover Taman Pelangi bukan sekadar proyek jembatan layang. Hal itu menjadi solusi strategis untuk mengurai kemacetan kronis di simpul jalan nasional Ahmad Yani—kawasan yang tiap hari dilalui ratusan ribu kendaraan.

Titik nadi macetnya? Bundaran Dolog, pertemuan empat arah yang kerap menjadi sumbatan selama jam sibuk.

Awalnya, pemerintah pusat merancang proyek ini sebagai underpass. Namun, karena pertimbangan teknis dan biaya pembebasan lahan vertikal, konsep diganti menjadi flyover.

Proyek senilai Rp300 miliar tersebut sepenuhnya dibiayai oleh APBN, namun pembebasan lahannya menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya.

Dan di situlah tantangan utama muncul, yakni 16 rumah warga yang berdiri tepat di tapak proyek.

BACA JUGA:Eksekusi Lahan Flyover Taman Pelangi Mulai Rabu, 13 Persil Sudah Dibebaskan

Proses Hukum Berjalan, Ganti Rugi Menunggu Kepastian


Seorang Warga Kampung Taman Pelangi Melihat Sisa Bongkaran Bangunan, Minggu 14 September 2025-Edi Susilo Disway -

Sejak lama, proses ganti rugi dilakukan. Namun, karena ada sengketa kepemilikan dan penolakan dari sebagian pemilik, Pemkot terpaksa mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: