Kotak Kosong Simbol Pelecehan Demokrasi, Ambang Batas Harus Dihapus

Kotak Kosong Simbol Pelecehan Demokrasi, Ambang Batas Harus Dihapus

diskusi dengan tema pilkada dan kotak kosong yang digelar di auditorium Gedung Kuliah Bersama (GKB) Universitas Pembangunan Negara (UPN) "Veteran" Jawa Timur, Senin, 25 November 2024.-Angelita Ariko Pinkan/Harian Disway-

Ambang Batas Harus Ditiadakan

Menurut Wakil Rektor I Universitas Nahdlatul Ulama Prof. Kacung Marijan, salah satu faktor yang memicu munculnya kotak kosong adalah adanya ambang batas (threshold) yang ditetapkan dalam pencalonan. 

"Kotak kosong ini terjadi karena, satu, memang secara kelembagaan kita ada dorongan ke arah kotak kosong dengan adanya threshold itu," ujarnya. 

Saat ini, ambang batas sudah dikurangi menjadi antara 6,5 hingga 10 persen, namun perubahan ini masih menyisakan potensi kotak kosong di pilkada.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga ini pun menyoroti adanya kartelisasi dalam proses politik yang membuat kompetisi semakin berkurang. 

"Kartelisasi itu berarti, pengelompokan sebuah kekuatan menjadi kekuatan terpusat. Sehingga kompetisi itu menjadi berkurang," jelasnya. 

BACA JUGA:KPU Surabaya Pertimbangkan Adanya Kursi Kotak Kosong di Debat Pilkada 2024

BACA JUGA:Armuji: Kotak Kosong Tak Punya Program yang Jelas, Harus Dikosongkan!

Dalam konteks ini, calon tunggal, seperti Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya, mengurangi dinamika kompetisi yang seharusnya ada.

Prof. Kacung juga menekankan bahwa personalisasi politik berperan penting dalam situasi ini. 

"Ada sosok yang kuat, sehingga orang itu berpandangan, siapapun yang akan melawan, tidak akan jadi," katanya. 

Hal ini menyebabkan partai-partai cenderung mengelompok pada sosok yang dianggap kuat dan mengakibatkan ketidakberanian untuk mencalonkan diri.

Meskipun gerakan kotak kosong di Surabaya ada, Prof. Kacung menilai kekuatannya tidak terlalu besar. 

BACA JUGA:Ajakan Pilih Kotak Kosong Terjadi di Surabaya, Kekecewaan Warga Pada Calon Tunggal

BACA JUGA:Masyarakat Surabaya Tolak Calon Tunggal: Gerakan Coblos Kotak Kosong Bergerak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: