Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% untuk 2025: Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5%.--BPMI Setpres RI
HARIAN DISWAY - Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5% dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 29 November 2024.
Keputusan ini diambil setelah rapat internal bersama Kabinet Merah Putih dan diskusi dengan pimpinan serikat buruh.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo.
BACA JUGA:Tangis Haru Prabowo Pecah saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru: Kami akan Upayakan Terus
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa upah minimum berfungsi sebagai jaringan pengaman sosial, terutama bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
“Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuang terus perbaikan kesejahteraan mereka,” jelasnya.
BACA JUGA:Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer, Disambut Tepuk Tangan Bahagia
Untuk upah minimum sektoral, penetapan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, dengan rincian kebijakan yang akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Prabowo mengadakan pertemuan dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, yang menyambut baik keputusan ini.
“Setelah bertemu Presiden RI hari ini di Istana, maka Presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha,” kata Said Iqbal usai pertemuan.(*)
*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Program MBKM Magang Harian Disway.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: