Terpantau di Depok, DPO Pidana Perpajakan Diringkus Kejagung
Haji Ambo Ake DPO kasus tindak pidana perpajakan tertangkap tim SIRI Kejagung, di Mampang Indah, Limo, Depok, Selasa 3 Desember 2024-Humas Kejagung-Humas Kejagung
HARIAN DISWAY - Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung akhirnya berhasil menangkap H Ambo Ake alias Haji Ambo Ake. Ambo Ake masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Riau, pada Selasa 3 Desember 2024.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah yang menyebut jika Haji Ambo Ake terpantau di di wilayah kota Depok. Segera Tim Satgas SIRI mengamankan Haji Ambo yang sudah ditetapkan sebagai terpidana berdasar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3444 L/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 di Mampang Indah, Limo, Depok.
"Haji Ambo Ake adalah Direktur Utama PT Usaha Gemilang yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perpajakan yang telah diatur dan diancam dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," jelasnya.
Haji Ambo Ake DPO tindak pidana perpajakan saat digiring ke Kejaksaan Agung, Selasa 3 Desember 2024 -Humas Kejagung -Humas Kejagung
BACA JUGA:Kejagung Periksa 4 Saksi Lagi untuk Kasus Tom Lembong
BACA JUGA:Kasus TPPU, Rosmala Buronan Kejagung Akhirnya Diamankan
Maka dari itu, terdakwa Ambo Ake dijatuhi pidana denda sebesar Rp 155 juta yang dikompensasikan dengan uang penitipan denda sebesar Rp154 juta sesuai Berita Acara Penitipan Uang Denda pada tanggal 28 September 2022.
"Saat diamankan, terdakwa Ambo Ake bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana diserah terimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," ujar Febrie Adriansyah
Adanya penangkapan ini, Jaksa Agung terus mendorong timnya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Agar para terdakwa bisa dilakukan eksekusi demi kepastian hukum, melalui program Tabur Kejaksaan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: