Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Pacar, Polres Bangkalan Didesak Gunakan Pasal 340 KUHP
Setelah berhasil ditangkap, detik-detik pembakaran wanita di Galis Madura diungkap pelaku.-dok disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura angkatan 2022 berinisial EJ dibunuh dengan keji oleh kekasihnya sendiri.
Adalah Moh Maulidi Al Izhaq, 21, mahasiswa semester 7 jurusan Pendidikan Agama Islam di STIT Al Ibrohimy, Bangkalan yang melakukan tindakan tak manusiawi itu.
Mahasiswi asal Tulungagung itu pun tewas dibacok dan dibakar setelah meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya yang berusia 2 bulan. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jatim, Minggu, 1 Desember 2024.
Klinik Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) bersama dengan Satgas Sahabat Trunojoyo mendesak Polres Bangkalan untuk mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum terkait kasus pembunuhan yang menimpa seorang mahasiswa UTM. Pelaku disebut telah melakukan perencanaan untuk membunuh korban.
BACA JUGA:Surabaya Waspada! Cuaca Ekstrem Berlangsung hingga Januari 2025
BACA JUGA:Dispendik Surabaya Usul Libatkan UMKM Dekat Sekolah Permudah Distribusi Makanan Gratis
"Kami meminta agar pihak kepolisian menggunakan Pasal Pembunuhan Berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni UTM, Surokim Abdussalam.
Menurut Surokim, penerapan Pasal 340 KUHP penting demi keadilan bagi korban.
"Kami berharap Polres Bangkalan dapat melakukan penegakan hukum dengan mengedepankan keadilan bagi korban dan keluarganya," ujarnya.
Selain itu, KKBH FH UTM dan Satgas Sahabat Trunojoyo juga meminta agar Polres Bangkalan melakukan patroli cyber untuk menghapus postingan yang menyebarkan gambar korban di media sosial, serta memastikan akses keadilan dan perlindungan bagi keluarga korban.
"Penyidik Polres Bangkalan diharapkan dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, yang menunjukkan adanya persiapan dalam melakukan perencanaan pembunuhan kepada korban," tambah Surokim.
BACA JUGA:Amankan Stok Pangan Jelang Nataru, Pemkot Surabaya Sediakan Kios Sembako Murah di Sejumlah Pasar
BACA JUGA:Banjir di Kedungdoro, Pemkot Surabaya Temukan Kulit Kabel Utilitas Curian Sumbat Saluran Air
Peneliti senior Surabaya Survey Center ini menyatakan bahwa sivitas akademika kampus sangat terpukul oleh kejadian ini.
insiden ini mencoreng nama UTM dan menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban.
“Kami bergerak untuk memitigasi peristiwa ini,” imbuhnya.
Menurut Surokim, Rektor UTM, Safi’ telah menginstruksikan tim dari Klinik Konsultasi dan Bantuan Hukum serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual untuk mengawal penanganan kasus ini.
“Kami memastikan keluarga korban mendapat pendampingan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Surokim menjelaskan bahwa tim siber UTM akan aktif dalam memitigasi penyebaran gambar dan informasi sensitif yang dapat menambah luka bagi keluarga korban.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Adakan Pemutihan Pajak PBB Untuk Akhir Tahun, Cek Jadwalnya di Sini
BACA JUGA:Rumah Rusak Akibat Puting Beliung di Surabaya Bertambah Jadi 102 Unit
“BEM dan organisasi mahasiswa daerah juga telah diminta untuk terlibat dalam mitigasi agar kasus ini tidak terjadi lagi di masa depan,” katanya.
UTM merasa sangat terpukul oleh insiden ini, terutama karena terjadi di lingkup akademik.
“Peristiwa ini sungguh di luar pemahaman kami, mengapa begitu keji. Kami berharap semua pihak dapat memitigasi agar tidak menimpa yang lain,” tutur Surokim.
Sebelumnya, warga Desa Banjar, Kecamatan Galis, dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan terbakar di sebuah gudang kosong, Minggu,1 Desember 2024. Gudang ini terletak jauh dari pemukiman warga.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi hangus tak bernyawa. Api masih menyala dan mengeluarkan asap.
BACA JUGA:Banjir di Surabaya dalam 2 Hari Terakhir, Ternyata Ini Penyebabnya...
BACA JUGA:Surabaya Siapkan Proyek Tanggul Laut untuk Cegah Banjir Rob di Pesisir Kota
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam penyelidikan di Polres Bangkalan," kata Febri.
Atas perbuatannya, Maulidi dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: