Serius Tangani Kasus Narkoba, Kapolri Buat Program Kampung Bebas Narkoba Hingga Penambahan Tempat Rehabilitasi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, saat menyebut sejumlah barang bukti yang berhasil disita, Kamis 5 Desember 2024 di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan -Youtube Kompas TV-Youtube Kompas TV
JAKARTA, HARIAN DISWAY- Terhitung sebulan sejak tanggal 4 November 2024 hingga 3 Desember 2024, Desk Pemberantasan Narkoba berhasil mengungkap 3.608 perkara.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pres konferensi, Kamis 5 Desember 2024 di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan. Pengungkapan ribuan kasus tersebut juga berasal dari 2.900 kampung narkoba yang ada di Indonesia.
Hal itulah yang membuat Jenderal Pol Listyo meluncurkan sebuah program Kampung Bebas Narkoba yang bertujuan mengubah ribuan kampung narkoba tersebut menjadi kampung bebas narkoba. Yaitu dengan mengadakan lomba untuk kesatuan polisi setempat agar mampu mengubah kampung narkoba menjadi kampumg bebas narkoba, yang akan diberikan penghargaan serta hadiah jika berhasil.
"Saat ini sudah ada 90 kampung yang kita garap secara khusus dengan berbagai macam kegiatan. Seperti membuat program, penyuluhan, dan edukasi yang dimasukkan ke kurikulum pendidikan," sebutnya.
BACA JUGA:Dalam Sebulan, Polri Berhasil Ungkap 3.608 Perkara Narkoba dan Sita Rp 2,8 Triliun
Selain itu, dalam pers konferensinya, ia memberikan atensi terhadap fasilitas rehabilitasi yang menurutnya masih kurang dan harusnya bisa digapai dari tingkat Kecamatan. Maka, ia mengimbau kepada pemerintah Kabupaten atau Kota agar menganggarkan biaya untuk membangun tempat rehabilitasi bagi para pengguna narkoba yang ingin berhenti atau pengguna yang sudah ditangkap sampai di tingkat Kecamatan.
"Pemerintah daerah dimohon untuk menganggarkan biaya agar terciptanya tempat rehabilitasi bagi para pengguna yang datang sendiri atau yang sudah ditangkap, baik memanfaatkan puskesmas atau Rumah-rumah sakit TNI, Polri atau pemerintah," jelasnya.
Tetapi Jenderal Pol Listyo, mengingatkan jika tak sembarang pengguna narkoba bisa langsung ditempatkan di rehabilitasi. Namun harus disertai assesment dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terlebih dulu. Hal itu dilakukan, agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas oleh para pengguna narkoba untuk menghindari jerat hukum.
"Saat rehabilitasi akan terus dilakukan pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan dilakukan assesment sampai yang bersangkutan benar-benar telah bebas dan sembuh dari penggunaan narkoba," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: