Korupsi Parkir PD Pasar Surya Terbongkar, Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka
Kedua tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, pada Senin 9 Desember 2024 di Kejari Tanjung Perak, Surabaya-Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak merilis ungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Itu dlakukan pada Senin 9 Desember 2024 di Kejari Perak, SURABAYA.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswaramenyebut dari perkara tersebut ditetapkan dua pejabat PD Pasar Surya, yakni M.Taufiqurrahman Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019-2023, dan Masrur selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya.
"Keduanya diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 725,44 juta dan sedang ditahan di Rutan Kejati Jatim," sebutnya.
Lebih lanjut, penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan pelanggaran prosedur dalam perpanjangan kontrak pengelolaan parkir selama periode 2020-2023. Aksi itu melibatkan pemeriksaan 29 saksi dan dua ahli tersebut.
BACA JUGA:Kejari Perak Eksekusi Barang Bukti dari Terpidana Korupsi Kasus Pengadaan Ikan Tenggiri
BACA JUGA:Utang Menumpuk, PD Pasar Surya Dipertahankan
Mereka diduga mengabaikan evaluasi kinerja pengelola parkir, negosiasi yang transparan, dan bahkan menoleransi tunggakan pembayaran yang berlangsung selama bertahun-tahun.
"Selain itu, ditemukan pula perbedaan data keuangan yang signifikan antara laporan kantor pusat, kantor cabang, dan pengelola parkir," jelasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara menyampaikan kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Senin 9 Desember 2024 di Kejari Tanjung Perak-Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway
Diketahui, kasus ini terjadi dari tahun 2020 hingga 2023, di mana M. Taufiqurrahman diduga melakukan perpanjangan kontrak pengelolaan parkir tanpa mengikuti prosedur yang benar.
Prosedur yang benar meliputi pemberitahuan resmi kepada pengelola parkir tentang berairnya masa kontrak, evaluasi kinerja pengelola parkir, negosiasi yang adil, dan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) yang baru.
"Sedangkan, Masrur tidak pernah melakukan evaluasi dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir. Namum M Taufiqurrahman memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir kepada pengelola parkir," jabarnya.
BACA JUGA:Hari Antikorupsi Sedunia: Di Depan Kapolri, Dahlan Iskan Cerita Pengalaman saat Jadi Menteri
BACA JUGA:Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember: Sejarah, Tema dan Logo Peringatan 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: