Menteri Hukum Siapkan Mediasi untuk Dualisme Kepengurusan PMI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas --Anisha Aprilia
HARIAN DISWAY - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan memediasi konflik kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) antara kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono sebelum mengeluarkan surat keputusan tunggal.
Langkah itu dilakukan untuk menyelesaikan dualisme yang telah membayangi organisasi tersebut.
"Setiap keputusan terkait dualisme kepengurusan, baik itu perkumpulan, badan usaha, atau organisasi profesi, selalu didahului dengan proses mediasi," ujar Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.
BACA JUGA:Saling Klaim JK dan Agung Laksono Berebut Kursi Ketua Umum PMI
Meski begitu, ia menekankan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap permohonan yang telah diajukan, terutama terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
"Kami akan teliti secermat mungkin prosedur pelaksanaannya sebelum melakukan pengesahan," tambahnya.
Anda sudah tahu, pemilihan ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029 menyebabkan perselisihan di internal organisasi tersebut.
BACA JUGA:Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo untuk Pilih Menteri yang Kompeten di Bidangnya
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) bersaing dengan politikus senior Golkar Agung Laksono untuk merebut kursi ketua umum PMI.
JK, yang menjabat sebagai petahana, dan Agung yang mencalonkan diri sebagai ketua umum baru, saling mengklaim telah terpilih sebagai ketua umum PMI periode 2024-2029.
JK, yang juga berasal dari Golkar, menyatakan bahwa ia telah terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXII.
Sementara itu, Agung juga mengklaim telah terpilih sebagai melalui Munas PMI ke-22 yang diselenggarakan secara terpisah.
BACA JUGA:Jokowi dan Gibran Kini jadi Anggota Kehormatan Golkar
Agung berencana melaporkan hasil Munas PMI XXII yang menetapkannya sebagai ketua umum PMI itu ke Kementerian Hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: