Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai Januari 2025
Opsen pajak kendaraan bermotor akan berlaku mulai Januari 2025. --Polres Halmahera Timur
HARIAN DISWAY - Pemerintah akan menerapkan skema baru terkait opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.
Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsen di sini mengacu pada pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu, menggantikan mekanisme sebelumnya berupa bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten/kota.
BACA JUGA:Telat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Polda Jatim Tahan 102 Mobil
Apa Itu Opsen Pajak Daerah?
Opsen pajak daerah dirancang untuk mempermudah dan mempercepat distribusi pendapatan pajak dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota. Dengan skema ini, setiap pembayaran pajak provinsi untuk PKB dan BBNKB langsung dibagi secara otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Metode pembayaran dilakukan melalui mekanisme split payment atau setoran terpisah.
Selain mempercepat penerimaan kabupaten/kota, skema ini bertujuan meningkatkan sinergi pemungutan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tingkat kabupaten/kota, yang sebelumnya tercatat sebagai pendapatan transfer, menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:Imbas Polusi Udara di Jakarta, Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Untuk mengakomodasi opsen baru ini, tarif maksimal pajak kendaraan bermotor diturunkan. Menurut UU No. 1 Tahun 2022, tarif maksimal PKB untuk kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,2 persen, turun dari aturan sebelumnya yang menetapkan maksimal 2 persen. Sementara itu, pajak progresif tetap maksimal 6 persen, dan tarif BBNKB tertinggi sebesar 12 persen.
Sebagai contoh, jika sebelumnya sebuah provinsi menetapkan tarif PKB sebesar 2 persen, maka kini wajib menurunkannya menjadi maksimal 1,2 persen. Hal ini diharapkan tidak terlalu membebani pemilik kendaraan meski ada tambahan pungutan berupa opsen.
BACA JUGA:Murah! Cara Urus STNK dan BPKB Motor Listrik
Tambahan Beban Pajak: Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Catat, ini dua pajak baru kendaraan bermotor yang berlaku mulai 2025. --Freepik
Opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Sebagai ilustrasi, jika PKB sebuah kendaraan sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB yang ditambahkan adalah 66 persen dari jumlah tersebut, yakni Rp660 ribu. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan menjadi Rp1,66 juta.
Skema serupa berlaku untuk opsen BBNKB, yang juga dihitung 66 persen dari nilai pajak BBNKB yang ditetapkan. Kedua pungutan tambahan ini akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: