Imbas Polusi Udara di Jakarta, Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Imbas Polusi Udara di Jakarta, Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Menteri KLHK Siti Nurbaya saat keterangan pers di Istana Negara, Senin, 14 Agustus 2023-YouTube Sekretariat Presiden-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Ada sejumlah penyebab polusi udara yang memburuk di Jabodetabek. Tetapi, yang paling mendominasi adalah pembuangan emisi kendaraan bermotor. Pemerintah pun segera menerapkan kebijakan anyar.

"Kita masukkan lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK dan membayar pajak kendaraan," terang Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dalam keterangan pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri di kantor presiden, Senin, 14 Agustus 2023.

Bahkan, bila dua kali melanggar aturan, akan dikenai sanksi yang lebih berat. Yakni kendaraan dihapus dari data Samsat. Atau wajib dikonversi menjadi kendaraan listrik.

BACA JUGA:PLN Ajak Masyarakat Pindah Ke Kendaraan Listrik, Beli Mobil Gratis Pasang Charger

Ini terpaksa dilakukan lantaran kesadaran masyarakat untuk uji emisi kendaraan masih sangat rendah. Baru 3-10 persen saja yang menerapkan di ibu kota. 

Siti mengatakan, razia uji emisi untuk kendaraan akan segera dilakukan. Di Jabodetabek, semua pegawai pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga negara lain diwajibkan uji emisi secara rutin.

Pihaknya tengah menggandeng Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) tengah menyiapkan formula khusus. Terutama terkait pengenaan pajak pencemaran lingkungan. "Kendaraan baru sudah ada aturannya, persoalannya sekarang untuk kendaraan-kendaraan yang lama. Nanti kami rapatkan lagi," jelasnya.

BACA JUGA:Nggak Ribet! Ini Cara Konversi Motor dari BBM ke Listrik, Bisa Bantu Kurangi Polusi

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta mengurangi emisi. Setidaknya dengan bijak menggunakan transportasi pribadi. 

"Terutama untuk kendaraan 2400 CC, harus pakai pertamax turbo," jelasnya. Pemda bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal mengetatkan uji emisi setiap kendaraan bermotor. Bekerjasama dengan dinas perhubungan dan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa uji emisi memang menjadi sentral di momen seperti saat ini. Ia akan memperbanyak titik lokasi razia uji emisi. Bagi kendaraan yang tidak lulus, maka tidak boleh mengaspal di seluruh Jabodetabek.

Budi pun mewacanakan utilitas kendaraan. Seperti yang pernah diterapkan pada 2019 silam, yakni 3 in 1. Satu mobil diisi oleh minimal tiga orang. "Kami tingkatkan lagi menjadi 4 in 1, jadi kalau mau ke kantor bisa bareng-bareng," tandasnya. (Mohamad Nur Khotib)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: