Mobil Listrik Tiongkok Ambil Ceruk Pasar

Mobil Listrik Tiongkok Ambil Ceruk Pasar

Pengunjung GIIAS 2024 melihat produk Hyundai, 29 Agustus 2024.-Boy Slamet-

Faktor lainnya yang membuat turunnya penjualan mobil adalah rencana pemerintah Indonesia menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen

“Mobil ini kan masuk kendaraan mewah. Jadi pasti kena PPN. Nah, kalau dibeli dan STNK keluar Desember ini, masih dikenakan aturan lama. Kalau STNK keluarnya Januari 2025, otomatis akan dikenakan PPN 12 persen,” bebernya.

BACA JUGA:Hyundai All-New KONA Electric di GIIAS Surabaya 2024, Hadirkan Fitur Gaya Dinamis Anak Muda

BACA JUGA:Hyundai All-New KONA Electric di GIIAS Surabaya 2024, Hadirkan Fitur Gaya Dinamis Anak Muda

Turunnya penjualan mobil ternyata tidak hanya dialami oleh Hyundai. Brand lain juga mengalami kelesuan penjualan. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) memaparkan penjualan sepanjang Januari-November 2024, secara wholesales sebesar 784.788 unit.

Angka itu turun 17 persen (yoy), dari periode yang sama tahun lalu. Yakni sebanyak 920.518 unit. Penjualan retail juga turun 11,2 persen yoy menjadi 806.721 unit pada periode 11 bulan 2024, dibanding 908.473 unit pada periode yang sama 2023. 

Ketua I GAIKINDO Jongkie Sugiarto berharap penjualan mobil sampai akhir 2024 dapat menyentuh 850 ribu unit. Angka itu telah direvisi dari target sebelumnya. Yakni sebesar 1,1 juta unit penjualan tahun ini. 

GAIKINDO juga mengkhawatirkan dampak opsen pajak hingga kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Dua hal tersebut berisiko menekan industri otomotif. 

“Memang tahun depan akan ada kenaikan PPN, Opsen Pajak, UMP dan lain-lain. Kami perkirakan akan makin sulit untuk mendapatkan angka-angka penjualan yang baik,” kata Jongkie, dikutip dari website resmi Gaikindo. 

Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Hal itu diatur berdasar Undang-undang nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Nantinya pemerintah kabupaten/kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sementara itu, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: