Risma-Gus Hans Ajukan Gugatan ke MK, Begini Kata Pakar Hukum Tata Negara
Senyum Risma setelah nyoblos di Wiyung untuk pilkada serentak 2024, 27 November 2024.-PDIP Jatim-PDIP Jatim
Namun, Haidar menegaskan bahwa pemungutan suara ulang tidak serta-merta menjamin suara beralih kepada pemohon.
Haidar menyebutkan bahwa gugatan Risma-Gus Hans menghadapi tantangan besar, mengingat selisih suara dengan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, yang ditetapkan KPU Jatim sebagai peraih suara terbanyak, mencapai lebih dari 5 juta suara.
“Dalam UU Pilkada, ada ketentuan mengenai margin suara berdasarkan populasi wilayah. Untuk Jawa Timur, jika selisih suara tidak lebih dari 105 ribu, maka gugatan dapat diproses lebih lanjut. Namun, selisih 5 juta suara sangat signifikan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Ketua PWM Jatim Apresiasi Pilkada Damai, Berharap Khofifah-Emil Bawa Jawa Timur Lebih Maju
Selain itu, Haidar menjelaskan bahwa margin suara menjadi salah satu syarat penting dalam sengketa Pilkada untuk memastikan efisiensi proses hukum.
“Jika kecurangan TSM terbukti tetapi margin suara tidak mencukupi, maka proses hukum menjadi tidak relevan dan hanya membuang waktu serta anggaran,” katanya.
Haidar menegaskan bahwa demokrasi harus dijalankan dengan adil, di mana ada pihak yang menang dan kalah. Mekanisme yang ada bertujuan memastikan perjalanan demokrasi berjalan secara transparan dan berkeadilan.
BACA JUGA:Khofifah-Emil Tak Risau Perolehan Suara Tiba-tiba Menyusut di Surabaya
“Jika dalam persidangan tidak ditemukan bukti kecurangan, sudah sepatutnya paslon yang kalah menerima hasil dengan legowo dan mengucapkan selamat kepada pemenang,” katanya.
Dengan selisih suara sebesar itu, Haidar menilai peluang gugatan Risma-Gus Hans untuk dikabulkan cukup kecil.
“Secara kuantitatif, selisih 5 juta suara sangat sulit untuk diubah, kecuali jika ada bukti kecurangan TSM yang sangat kuat,” tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: