Pemkot Surabaya Tingkatkan Keamanan Jelang Nataru, Imbau Masyarakat Patuhi Aturan
Dekorasi dan ornamen khas Natal menghiasi halaman luar Balai Kota Surabaya. Ornamen berwarna hijau dan merah khas Natal juga menghiasi jantung kota dan jalan-jalan utama Kota Surabaya.-Humas Pemkot Surabaya-
Surat edaran ini juga menetapkan aturan khusus bagi pelaku usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU). Semua RHU diminta tutup pada malam Natal, 24 Desember 2024, mulai pukul 18.00 WIB.
Sementara pada malam tahun baru, RHU diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB dengan syarat tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun. Termasuk tidak menyalahgunakan tempat usaha untuk perjudian atau peredaran narkoba.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk menerapkan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability) serta memastikan kesiapan mitigasi bencana di lokasi wisata,” kata Eri.
Dalam upaya menjaga keamanan, pengelola tempat wisata diwajibkan melakukan perawatan fasilitas secara berkala. Juga, menyiapkan jalur evakuasi dan memperhatikan kapasitas pengunjung.
Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait kondisi cuaca juga harus menjadi acuan untuk mengantisipasi potensi bencana alam.
BACA JUGA:Banjir Rob Ancam Pesisir Surabaya, BPBD Surabaya Siapkan Evakuasi dan Patroli Rutin
BACA JUGA:Banjir Rob Ancam Pesisir Surabaya Selama Sepekan, Wilayah Mana Saja?
Eri menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan agar menghubungi pos polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110 atau Command Center 112,” tutur dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: