Polres Pamekasan Amankan 16 Tersangka Kasus Perjudian
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menunjukkan batang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, Kamis, 19 Desember 2024 di Mapolres Pamekasan -Humas Polres Pamekasan -Humas Polres Pamekasan
PAMEKASAN, HARIAN DISWAY- Polres Pamekasan berhasil menindak delapan kasus perjudian dengan mengamankan 16 tersangka. Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers Kamis, 19 Desember 2024 di Mapolres Pamekasan, Madura.
Berdasar keterangan Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, jika ke delapan kasus judi tersebut, terdiri dari lima kasus judi online (judol) dan tiga kasus judi konvensional.
"Ada 10 orang yang merupakan tersangka judol, sedangkan enam lainnya tersangka judi konvensional," sebutnya.
BACA JUGA:Kawasan Sangat Rawan, Kapolda Jatim Periksa Kesiapan Pilkada di Pamekasan
BACA JUGA:Tergiur Kerja di KPK, Pemuda Pamekasan Jadi Korban Penipuan
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kesepuluh tersangka judi online tersebut berupa enam buah handphone, dua ATM dan bukti transaksi. Sedangkan barang bukti untuk judi konvensional berupa uang tunai Rp 2,4 juta dan dua set kartu remi.
Maka atas kasus tersebut, kesepuluh 10 orang tersangka judol akan dikenakan pasal Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Sedangkan untuk ke enam tersangka judi lainnya akan dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta," terangnya.
Atas pengungkapan kasus ini, ia menyampaikan bahwa Polres Pamekasan selain melakukan penegakan hukum, namun juga melakukan upaya pencegahan.
“Upaya preventif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan. Kita juga harus bekerja sama memberantas perjudian baik online atau konvensional," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: