Pengguna QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Begini Simulasi Hitungannya!

Pengguna QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Begini Simulasi Hitungannya!

Setelah menjadi topik hangat beberapa waktu ini, kini muncul kabar bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan naik sebesar 12 persen nantinya juga akan diberlakukan pada sistem pembayaran non-tunai atau menggunakan Qris.-dok disway-

Slamet mengisi saldo dompet digital sebesar Rp 500.000. Biaya layanan top-up adalah Rp 1.500.

  • Dengan tarif PPN 11%: 11% × Rp 1.500 = Rp165.
  • Dengan tarif PPN 12%: 12% × Rp 1.500 = Rp 180.
  •  Kenaikan PPN: Rp15.

"Kenaikan PPN sebesar 1% ini tidak akan memengaruhi jumlah nominal yang signifikan selama biaya layanan dari penyedia jasa tetap sama," jelas DJP dalam keterangan tertulis nomor KT-03/2024 yang dirilis Sabtu, 21 Desember 2024.

Artinya, meskipun tarif PPN meningkat, tambahan biaya yang dibebankan kepada pengguna hanya Rp 15 untuk biaya layanan Rp 1.500.

Sehingga dampaknya relatif kecil bagi pengguna dompet digital dan uang elektronik. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: