Kredit Macet Gen Z

Kredit Macet Gen Z

ILUSTRASI kredit macet gen Z. Mereka terjebak kredit macet karena kurangnya literasi tentang keuangan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

INI fakta yang memprihatinkan lagi tentang perilaku generasi Z. Generasi yang lahir 1997 hingga 2012 itu banyak yang terjerumus pada pinjaman online (pinjol). 

Parahnya, yang macet sangat besar. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa 37,17 persen pinjol macet dari debitur berusia 19 hingga 34 tahun. Berarti, dari generasi Z dan milenial.  

Generasi Z adalah generasi yang sangat technology friendly. Sebab, mereka sudah mengenal berbagai teknologi yang berkembang sangat pesat dalam satu dasawarsa ini. Terutama teknologi digital. 

BACA JUGA:AI dan Gen Z: Bencana atau Oasis?

BACA JUGA:Menakar Dampak Pemutihan Kredit Macet Petani dan Nelayan

Karena itu, begitu mereka menginjak dewasa dan bisa mengakses pinjol, banyak di antaranya yang langsung jadi nasabah. 

Jika dihitung dari tahun kelahirannya, generasi Z (gen Z) yang sudah mengakses pinjol adalah mereka yang lahir 1997 hingga 2006. Berusia 18 tahun hingga 27 tahun. Sisanya adalah generasi milenial. Menurut Pew Research Center, generasi milenial lahir pada 1980 hingga 1996. 

Pinjol memang menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk mengakses pembiayaan. Data OJK menunjukkan bahwa outstanding kredit pinjol per Juli mencapai Rp 69,39 triliun. 

Tumbuh year-on-year 23,97 persen. Pembiayaan macet atau TWP90 –pinjaman yang tidak terbayar lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo– cukup kecil, yaitu 2,53 persen.

BACA JUGA:Darurat Pendidikan Karakter, Literasi, dan Kebahagiaan Gen Z

BACA JUGA:Kredit Macet Menurun, Direktur Utama BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas Aset

Banyaknya kredit macet yang dialami gen Z itu sangat membahayakan masa depan mereka. Itu bakal menjadi catatan merah performance-nya yang bisa menjadi penghambat bagi kariernya di masa depan. Baik menjadi pegawai maupun entrepreneur

Sebab, setiap debitur –termasuk gen Z– yang bermasalah pada lembaga keuangan akan tercatat di OJK. 

Jika tidak diselesaikan, namanya akan masuk daftar hitam yang akan menyulitkan saat akan mengakses lembaga keuangan kembali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: