Apakah 27 Desember Masuk dalam Cuti Bersama Natal 2024? Ini Penjelasannya
Penjelasan terkait apakah 27 Desember masuk dalam cuti bersama Natal 2024. --Freepik
HARIAN DISWAY - Tanggal 27 Desember 2024 menjadi "harpitnas" (hari kejepit nasional). Karena berada di antara libur nasional atau cuti bersama dan akhir pekan.
Seperti kasus-kasus harpitnas lainnya, tahun ini, pertanyaan yang muncul adalah: apakah 27 Desember akan ditetapkan sebagai cuti bersama tambahan?
Hari Natal, yang diperingati pada Rabu, 25 Desember 2024, telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Selain itu, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, menetapkan Kamis, 26 Desember 2024, sebagai cuti bersama untuk merayakan Natal.
Untuk penetapan Kamis, 26 Desember 2024, sebagai cuti bersama bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi umat Kristiani yang merayakan Natal bersama keluarga dengan lebih tenang. Termasuk mempermudah perjalanan mudik dan arus balik.
BACA JUGA:Kalender Jawa Desember 2024, Lengkap dengan Pasaran dan Weton
BACA JUGA:Daftar Tanggal Merah, Hari Libur dan Cuti Bersama Desember 2024
Sementara itu, Jumat, 27 Desember 2024, yang terletak di antara libur nasional dan akhir pekan, tidak ditetapkan sebagai cuti bersama.
Menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Ancol Taman Impian menghadirkan rangkaian program dan acara spesial yang dirancang untuk memberikan pengalaman liburan penuh keceriaan dan tak terlupakan bagi seluruh masyarakat.--Candra Pratama
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan bahwa tidak akan ada tambahan cuti bersama pada tahun ini.
Dengan demikian, Jumat, 27 Desember 2024, yang merupakan "hari kejepit nasional," tetap berstatus sebagai hari kerja biasa.
Deputi Kemenko PMK Warsito menjelaskan, ada berbagai masukan soal 27 Desember 2024. Termasuk usulan agar tanggal 27 Desember dijadikan cuti bersama.
"Meski begitu, keputusan pemerintah tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah disepakati sebelumnya," kata Warsito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: website kemenko pmk