Pinjaman Online: Menjebak atau Menyelamatkan
Rahman, petugas Kantor OJK Jawa Timur memberikan sosialiasi bahaya Pinjol Ilegal di hadapan ibu-ibu Desa Keboan Anom, Sidoarjo, 9 Agustus 2024.-Boy Slamet-
Bebeto Ardyo, SH, MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya--
LAYANAN pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau yang populer disebut pinjaman online (pinjol) dapat dikatakan menjadi salah satu layanan keuangan yang paling diandalkan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Syarat pengajuan yang cukup mudah dan proses pencairan dana yang cepat menjadi alasan utama pinjol semakin populer untuk menyelamatkan masyarakat dari kebutuhan finansial yang mendesak.
Namun, di balik kemudahan ini ternyata ada potensi jebakan yang mengintai. Terutama dari pinjaman online ilegal yang sering kali dampaknya memberatkan masyarakat. Pinjaman online ilegal adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang beroperasi tanpa melalui izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Pinjol ilegal sering kali menerapkan kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum, seperti bunga yang sangat tinggi, potensi pencurian data pribadi penerima dana, serta cara penagihan yang intimidatif.
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Bocah Dilakban di Pantai Cihara, Dari Pinjol hingga Lesbian Antar Pelaku
Banyak masyarakat yang terjebak dalam situasi sulit karena ketidaktahuan mereka terhadap perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Pinjol ilegal seringkali menawarkan pinjaman dengan proses yang sangat cepat tanpa verifikasi data yang memadai dan setelah pinjaman diterima, penerima dana sering kali dihadapkan pada bunga yang tidak masuk akal, biaya tersembunyi, dan ancaman berat jika pembayaran terlambat. Bahkan penyalahgunaan data pribadi debitur untuk digunakan sebagai senjata intimidasi melalui media sosial atau kontak pribadi.
Beberapa karakteristik pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat:
1. Tidak terdaftar di OJK, pastikan layanan pinjol terdaftar di situs resmi OJK. Pinjol legal berizin dan diawasi oleh OJK serta bertindak sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama;
2. Bunga dan biaya yang tidak transparan. Pinjol ilegal seringkali tidak memberikan informasi jelas tentang besaran bunga, denda keterlambatan, atau biaya lain yang dikenakan bahkan terkadang menyembunyikannya;
3. Akses berlebihan ke data pribadi, aplikasi pinjol ilegal cenderung meminta akses ke kontak, galeri foto, dan informasi pribadi lainnya yang seharusnya tidak relevan dengan proses pinjaman;
4. Tidak memiliki layanan pelanggan yang jelas, pinjol ilegal biasanya tidak memiliki alamat kantor yang valid atau layanan pelanggan yang dapat dihubungi.
Mochamad Bakri, Analisis Deputi Direktur Pengawasan Prilaku pelaku Usaha Jasa keuangan , Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kontor OJK Jawa Timur saat memberikan soasialisasi bahaya Pinjol Ilegal di Sidoarjo.-Boy Slamet-
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan agar masyarakat terhindar dari pinjol ilegal:
1. Pastikan Legalitas Pinjol. Sebelum menggunakan periksa apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK. Informasi ini dapat diakses melalui situs resmi OJK atau dengan menghubungi call center OJK di 157 dan whatsapp OJK di nomor 081-157-157-157;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: