Pinjaman Online: Menjebak atau Menyelamatkan

Pinjaman Online: Menjebak atau Menyelamatkan

Rahman, petugas Kantor OJK Jawa Timur memberikan sosialiasi bahaya Pinjol Ilegal di hadapan ibu-ibu Desa Keboan Anom, Sidoarjo, 9 Agustus 2024.-Boy Slamet-

2. Membaca Syarat dan Ketentuan dengan Teliti. Pahami syarat dan ketentuan yang berlaku atau perjanjian dengan pihak pinjol antara lain ketentuan terkait bunga, biaya administrasi, dan denda keterlambatan, serta cara-cara penagihan;

3. Hitung Kemampuan Finansial. Jika memang terdesak dan pinjol adalah satu-satunya jalan, pastikan uang yang dipinjam sesuai dengan kemampuan membayar. Angsuran bulanan idealnya tidak lebih dari 30 persen penghasilan bulanan;

4. Menghindari Pinjol dengan iming-iming berlebihan. Waspadai layanan yang menawarkan pinjaman tanpa syarat atau promosi yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan;

5. Melindungi Data Pribadi, hanya gunakan layanan pinjaman dari aplikasi resmi yang diunduh melalui platform terpercaya seperti Google PlayStore atau Apple AppStore. Serta jangan mengijinkan akses terhadap beberapa hal yang tidak terkait dengan proses peminjaman, seperti galeri foto dan daftar kontak.

BACA JUGA:Urgensi Membumikan Literasi Keuangan, Cegah Galbay Pinjol

BACA JUGA:Hindari Regulasi, OJK Sebut Mayoritas Pelaku Pinjol Ilegal Pakai Server Luar Negeri

Peningkatan literasi masyarakat terkait pinjol bukan hanya menjadi tanggung jawab individu tetapi juga peran aktif pemerintah dan lembaga terkait. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan OJK serta lembaga terkait seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama harus terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui program sosialisasi dan edukasi. 

Pemberantasan pinjol ilegal dapat pula dilakukan melalui media sosial yang merupakan salah satu sarana utama penyebaran informasi. Untuk masyarakat yang terlanjur terjerat pinjol ilegal, beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

1. Pengaduan ke OJK melalui Satgas Waspada Investasi, masyarakat yang merasa telah terjebak pinjol ilegal dapat segera melapor melalui email ke alamat: [email protected]

2. Pengaduan ke Komdigi dan Kepolisian, selain pengaduan ke OJK, masyarakat juga dapat mengadukan pinjol ilegal kepada Komdigi melalui email: [email protected], mengunjungi situs Aduan Konten, atau melalui nomor Whatsapp resmi (08119224545). Serta juga dapat melaporkan ke Kepolisian setempat jika dirasa sudah ada tindak pidana.

BACA JUGA:Waspada! Salah Transfer Jadi Modus Baru Pelaku Pinjol Ilegal, Lakukan Ini Agar Terhindar

BACA JUGA:Dua Bulan Terakhir, OJK Blokir 585 Situs Pinjol dan Pinjaman Pribadi Ilegal 

3. Hapus dan Hentikan Akses Aplikasi Ilegal, masyarakat harus segera menghapus aplikasi pinjol ilegal dari perangkatnya serta wajib memblokir akses pinjol ilegal ke data pribadi.

Selain berhati-hati terhadap pinjol ilegal, masyarakat juga perlu bijak dalam menentukan tujuan penggunaan dana yang akan dipinjam melalui pinjol. Hanya gunakan pinjol untuk kebutuhan dana yang bersifat produktif, seperti modal usaha atau investasi pendidikan atau hal-hal lain yang bertujuan untuk meningkatkan penghasilan atau kualitas hidup. 

Jangan sekali-sekali memanfaatkan layanan pinjol untuk kebutuhan konsumtif, seperti membeli barang mewah atau memenuhi gaya hidup semata. Terlebih lagi masyarakat juga perlu memperhatikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang sangat penting untuk menilai kapabilitas seseorang dalam meminjam dana, sehingga meskipun masyarakat meminjam dana melalui pinjol legal pun jangan sampai lupa bahwa utang harus dilunasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: