Prabowo: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Bahan Pokok Tetap Bebas Pajak!

Prabowo: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Bahan Pokok Tetap Bebas Pajak!

Presiden Prabowo Subianto berswafoto dengan awak media di Kantor Kementerian Keuangan seusai konferensi.pers terkait kenaikan PPN, Selasa, 31 Desember 2024.-Istimewa-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Presiden RI Prabowo Subianto memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 % hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu. 

Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024, ia menegaskan bahwa kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan kesehatan tetap bebas pajak untuk melindungi daya beli rakyat.

BACA JUGA:Jelang Diberlakukan, BEM SI Jatim Gelar Aksi Tolak PPN 12 Persen

“Kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ujarnya.

Yakni barang dan jasa tertentu yang sudah kena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.

“Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” lanjutnya.

BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen: Tantangan dan Solusi untuk Ekonomi 2025

Prabowo menjelaskan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam golongan itu akan tetap diterapkan tarif pajak yang berlaku saat ini yaitu 11%.

“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” jelasnya.

Ia pun menegaskan untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu tarif PPN 0% masih tetap berlaku.

BACA JUGA:PPN 12 Persen, Beban atau Berkah bagi Perekonomian Indonesia?

Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum.

Prabowo mengatakan pemberlakuan tarif ini sendiri merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan 2021 lalu. 

BACA JUGA:Kenaikan PPN 12%, Ini 17 Poin DJP yang Perlu Disimak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: