KPU Jatim Tuggu Putusan MK untuk Umumkan Pemenang Pilgub Jatim 2024
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam (tengah) saat ditemui awak media di Hotel Doubletree Surabaya, Sabtu, 7 Desember 2024.-Humas KPU Jatim-
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 14/2024, berikut Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati dan wali kota pada Pilkada 2024
- 27 November - 16 Desember 2024 penetapan perolehan suara.
- 27 November - 18 Desember 2024 pengajuan permohonan pemohon
- 27 November - 20 Desember 2024 perbaikan permohonan
- 23 Desember 2024 - 2 Januari 2025 pemeriksaan kelengkapan
- 3 Januari 2025 pencatatan dalam e-BRPK dan penerbitan e-ARPK
- 3 Januari - 6 Januari 2025 penyampaian e-ARPK kepada pemohon
- 3 Januari - 6 Januari 2025 penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan bawaslu
- 3 Januari - 6 Januari 2025 pengajuan permohonan sebagai pihak terkait
- 6 Januari -14 Januari 2025 penetapan sebagai pihak terkait
- 8 Januari - 16 Januari 2025 pemeriksaan pendahuluan
- 16 Januari - 4 Februari 2025 pemeriksaan persidangan
- 5 Februari - 10 Februari 2025 rapat permusyawaratan hakim
- 11 Februari - 13 Februari 2025 pengucapan putusan/ketetapan
- 11 Februari -15 Februari 2025 penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan
- 14 Februari - 28 Februari 2025 pemeriksaan persidangan lanjutan
- 3 Maret - 6 Maret 2025 rapat permusyawaratan hakim
- 7 Maret - 11 Maret 2025 pengucapan putusan/ketetapan
- 7 Maret - 13 Maret 2025 penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: