Khofifah-Emil Siap Lawan Gugatan Risma-Gus Hans di MK

Khofifah-Emil Siap Lawan Gugatan Risma-Gus Hans di MK

Tim kuasa hukum Khofifah-Emil usai mendaftar sebagai pihak terkait di MK, Jumat 3 Januari 2025-Tim Pemenangan Khofifah-Emil-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Tim Kuasa Hukum pemenangan Khofifah-Emil siap menghadapi gugatan Pilgub Jatim 2024 yang dilayangkan tim pemenangan tim pemenangan Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil Edward Dewaruci mengatakan sudah mendaftar ke MK sebagai  pihak terkait dalam gugatan tersebut pada Jumat, 4 Januari 2025.

"Keputusan kami agar terlibat dalam gugatan itu hanya untuk menghormati pilihan rakyat Jatim. Serta, memberikan keterangan yang berimabang kepada majelis hakim MK,” katanya di Surabaya, Minggu, 5 Januari 2024.

Menurutnya, secara keseluruhan Pilgub Jatim 2024 berjalan dengan baik, kondusif, profesional dan transparan.

Sehingga, amanah yang diberikan oleh 12.192.165 masyarakat Jatim kepada pasangan petahana ini, akan terus dikawal.

"Kami berterimakasih karena proses pendaftaran kami sebagai pihak terkait, diterima dengan baik,” tambahnya.

Edward menegaskan Tim Khofifah-Emil sangat menghormati keputusan Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jatim ke MK.

Tetapi, jika berasumsi Pilgub Jatim terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, Edward menyebut hal itu tidak benar. Bahkan, menurutnya, itu jauh dari kenyataan di lapangan.

"Hal ini sangat baik untuk perkembangan proses demokrasi kita, sekaligus sebagai sarana pendidikan moral dan hukum bagi semua pihak agar dapat menyelesaikan suatu permasalahan dengan cara-cara yang konstitusional, bermartabat dan melalui prosedur hukum yang telah ditentukan," katanya.

BACA JUGA: Khofifah Rayakan Kemenangan di Pilgub Jatim Bersama TPD Khofifah-Emil Jombang

Ia memiliki perbedaan pandangan secara prinsip-prinsip hukum mengenai gugatan Tim Risma-Gus Hans terkait TSM.

Pihaknya melihat tidak ada pelanggaran yang bisa dikategorikan TSM dalam penyelenggaraan pesta demokrasi itu.

Menurutnya, gugatan tim pemenangan Risma-Gus Hans tersebut mengacu pada Pasal 158 UU Pilkada. Bahwa rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 tidak bisa digugat karena selisihnya lebih dari 0,5 persen.

Sehingga, kapasitas pemohon dalam mengajukan permohonan pembatalan secara prinsip hukum sebetulnya tidak memenuhi kategori ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: