Mudah! Cara Mendaftarkan Merek Indonesia di Luar Negeri

Mudah! Cara Mendaftarkan Merek Indonesia di Luar Negeri

Panduan Praktis Pendaftaran Merek Indonesia di Luar Negeri.-DJKI-DJKI

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Dalam era perdagangan global, melindungi merek di pasar internasional menjadi semakin penting bagi pelaku usaha.

Untuk menjawab kebutuhan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berupaya meningkatkan pelayanan Kekayaan Intelektual dengan memberikan panduan bagi para pemilik merek lokal Indonesia yang ingin mendaftarkan mereknya di luar negeri.

Pendaftaran merek di luar negeri memiliki manfaat besar karena dapat mencegah pihak lain untuk menggunakan atau meniru merek tanpa izin di negara tujuan.

Selain itu, mendaftarkan merek lokal di luar negeri juga dapat meningkatkan daya saing produk dengan menambah nilai merek di pasar internasional, serta mempermudah pelaku usaha dalam melakukan ekspansi di pasar mancanegara.

Bagi masyarakat pemilik merek yang ingin mendaftarkan mereknya di luar negeri, mereka dapat mengajukan permohonannya melalui Sistem Madrid Protokol.

BACA JUGA:Cara Efektif UMKM Mengatasi Masalah Merek yang Sudah Terdaftar di DJKI

Sistem ini memungkinkan pendaftaran merek di beberapa negara sekaligus dengan satu permohonan dengan biaya yang relatif terjangkau.

Selain itu, sistem ini juga mengurangi hambatan dalam aspek bahasa, biaya, dan administrasi. Indonesia telah menjadi anggota Protokol Madrid sejak 2 Januari 2018.

Tata Cara Pendaftaran Merek Indonesia di Luar Negeri melalui Sistem Madrid Protokol:

  1. Ajukan permohonan ke DJKI sebagai kantor asal (persyaratan dapat dilihat pada laman www.dgip.go.id).
  2. Pastikan merek telah terdaftar di Indonesia atau dalam tahap permohonan.
  3. Isi formulir permohonan Protokol Madrid melalui Formulir MM2 (https://madrid.wipo.int).
  4. Permohonan yang telah diisi diunggah kembali pada laman https://madrid.wipo.int.
  5. Bayar biaya yang ditentukan sesuai negara tujuan.
  6. DJKI akan melakukan validasi dokumen permohonan pendaftaran merek serta mengirimkannya ke World Intellectual Property Organization (WIPO).

BACA JUGA:Akses Buku Braille Masih Terbatas, DJKI Tingkatkan Inklusivitas di Hari Braille Dunia

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Sertifikat atau bukti pendaftaran merek di Indonesia.
  • Terjemahan resmi (jika diperlukan).
  • Formulir permohonan dan dokumen lain sesuai regulasi negara tujuan.

Jika pemohon membutuhkan pendampingan dalam mengajukan permohonan merek melalui Sistem Madrid Protokol, DJKI menyediakan layanan konsultasi untuk membantu pemilik merek memahami proses pendaftaran internasional.

Layanan itu dapat diakses melalui Call Center (152), Livechat (www.dgip.go.id), email ([email protected]), video conference (SIVIKI), dan media sosial DJKI.

Pemilik merek juga dapat bekerja sama dengan konsultan kekayaan intelektual yang terdaftar.

BACA JUGA:Ini Tanggapan DJKI soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu ‘Apa Sih’ Milik Radja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: