Selingkuh Tanpa Bukti

Selingkuh Tanpa Bukti

ILUSTRASI selingkuh tanpa bukti.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Pungli Rutan KPK Terungkap dari Selingkuh

Pada video yang beredar, tampak korban ER jongkok di tanah. Menunduk. Menangis. Mungkin momen itu sudah kelanjutan dari awal penganiayaan. Tampak, perempuan setengah baya (diduga tersangka K) berdiri berkacak pinggang di dekat korban. 

Ternyata dia mencegah pria dan wanita (diduga anak-anak K) yang hendak memukul ER lebih lanjut. K kelihatan kewalahan mencegah empat orang mengeroyok korban.

Anehnya, di sekitar mereka ada belasan orang. Ada juga pemotor yang berhenti untuk sekadar melihat kejadian tersebut. Tidak seorang pun mencegah. Salah seorang dari penonton merekam video melalui HP. Di video muncul suara: ”Wuih… Ditelanjangi.” Video itulah yang viral.

BACA JUGA:Istri Bripda AP Selingkuh, dalam Teori BAS dan BIS

BACA JUGA:Selingkuh Hotel

AKP Wan Deni: ”Hasil sementara pemeriksaan tersangka, tidak ada bukti bahwa korban berselingkuh dengan suami tersangka. Tapi, kami akan memeriksa suami tersangka, Fuad. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, pengeroyokan. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.”

Kasus begitu sangat banyak di masyarakat. Perselingkuhan itu abstrak. Sulit dibuktikan pula. Perselingkuhan seks atau perselingkuhan hati? Kalau perselingkuhan seks, harus mengarah hubungan seks dua orang yang bukan suami istri. Perselingkuhan hati malah tak mungkin dibuktikan. Hati orang siapa tahu?

Dalam hukum, perselingkuhan masuk perzinaan. Sulit dibuktikan karena dilakukan tersembunyi. Tapi, tetap bisa dibuktikan.

Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa bukti elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah perzinaan sehingga dapat menjadi pembuktian di pengadilan. Berupa foto atau video. 

Pasti sulit mendapatkan foto atau video pria-wanita saat berhubungan seks. Umumnya cuma foto berduaan antara pasangan selingkuh. Maksimal, foto bermesraan (berpandangan, pegangan tangan, pelukan, ciuman). 

Foto atau video mesra itu sulit didapat pelapor. Jarang pasangan selingkuh mau difoto. Mereka kan sedang berkhianat terhadap pasangan yang sah. Mana mungkin mereka mendokumentasikan kemesraan itu? Kecuali foto tersebut diincar dari jarak jauh oleh bukan pelaku.

Kalaupun ada foto mesra peselingkuh, apakah itu membuktikan bahwa pasangan selingkuh itu berhubungan seks? Sedangkan zina adalah hubungan seks ilegal. Ketika mereka berhubungan seks, kecil kemungkinan difoto atau divideo.

Maka, bukti hukum foto atau video terserah penafsiran penyidik atau hakim di persidangan. Biasanya foto atau video mesra saja sudah dianggap cukup sebagai bukti selingkuh.

Pada UU tersebut disebutkan, alat bukti lain adalah saksi. Orang yang melihat dan mendengar langsung kejadian perselingkuhan. Itu juga sulit didapat. Mana mungkin pasangan peselingkuh berhubungan seks diintip orang?  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: