Sudah Bulan Rajab, Ini 4 Golongan Yang Wajib Cek Hutang Puasa Tahun Lalu Sebelum Ramadan
hutang puasa Ramadan-Freepik-Freepik
Namun, larangan berpuasa bagi perempuan yang sedang haid itu tidak menjadikan mereka bebas dari tanggungan puasa. Sebab, mereka diwajibkan untuk membayar atau menggantinya di luar bulan Ramadan sebanyak puasa yang mereka tinggalkan.
Jadi, jika kita meninggalkan puasa Ramadan selama 7 hari karena sedang haid, maka sebanyak itu pula puasa yang harus kita bayar/ganti di luar bulan Ramadan.
Orang yang Sakit dan Orang Tua yang Telah Lanjut Usia
Selain perempuan yang menstruasi/haid, golongan orang yang wajib membayar hutang puasa ialah orang yang sakit dan orang tua yang telah lanjut usia—yang tidak mampu menjalankan puasa di bulan Ramadan.
Bagi orang yang sakit dan telah sembuh, maka wajib baginya mengganti puasa sebanyak yang telah ditinggalkannya selama bulan Ramadan.
Namun, jika ia tidak memiliki harapan untuk sembuh dari sakitnya, maka diperbolehkan baginya membayar fidyah (pengganti) sesuai ketentuan yang ada.
BACA JUGA:5 Keutamaan Puasa Rajab, Dapat Pahala Ibadah 900 Tahun
Begitu pun dengan orang tua yang telah lanjut usia dan tidak lagi mampu menjalankan puasa, maka diperbolehkan bagi mereka untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang telah ditinggalkan.
Ibu Hamil dan Menyusui
Golongan orang yang wajib membayar hutang puasa selanjutnya ialah ibu hamil dan menyusui yang tidak menjalankan puasa di bulan Ramadan.
Ibu hamil dan menyusui merupakan pengecualian dalam menjalankan kewajiban berpuasa di bulan Ramadan.
Meskipun begitu, jika mereka meninggalkan puasa Ramadannya, maka mereka tetap diwajibkan untuk menggantinya dengan berpuasa di luar bulan Ramadan atau membayar fidiah.
Dilansir dari NU Online terkait pembayaran hutang puasa, golongan ibu hamil dan menyusui dibedakan menjadi tiga.
Pertama, golongan ibu hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa Ramadan karena khawatir akan dirinya sendiri, maka mereka diwajibkan untuk menggantinya dengan berpuasa di luar bulan Ramadan.
Kedua, golongan ibu hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa Ramadan karena khawatir akan dirinya dan bayinya, maka seperti kelompok pertama, mereka diwajibkan untuk menggantinya dengan berpuasa di luar bulan Ramadan.
Ketiga, golongan ibu hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa Ramadan karena khawatir akan bayinya saja, maka mereka diwajibkan untuk mengganti puasanya di luar bulan Ramadan sekaligus membayar fidiah sesuai ketentuan yang ada.
Orang yang Sedang Bepergian atau Berada dalam Perjalanan Jauh (Musafir)
Terakhir, golongan orang yang wajib membayar hutang puasa ialah mereka yang tidak mampu menjalankan puasa di bulan Ramadan karena sedang bepergian/berada dalam perjalanan jauh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag.go.id