Alasan KKP Belum Cabut Pagar Laut Tangerang: Pemiliknya Masih Kami Selidiki, Tidak Bisa Asal Cabut

Alasan KKP Belum Cabut Pagar Laut Tangerang: Pemiliknya Masih Kami Selidiki, Tidak Bisa Asal Cabut

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono memberikan pernyataan resmi terkait pagar di laut Tangerang dalam postingan akun instagram @kkpgoid-Akun Instagram @kkpgoid-Akun Instagram @kkpgoid

HARIAN DISWAY – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan alasan mengapa pagar laut Tangerang belum juga dibongkar.

Hal ini ia sampaikan dalam unggahan yang berisi tanggapan resminya terkait kasus pemagaran di lepas perairan laut Tangerang melalui postingan akun Instagram @kkpgoid pada Jumat, 10 Januari 2024.

Dalam keterangannya, Trenggono menyampaikan bahwa pihaknya lebih dulu menurunkan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDK) untuk melihat apa yang terjadi.

Hal ini berkaitan dengan adanya izin atau tidak hingga siapa yang memasang.

BACA JUGA:Penampakan Pagar Laut Tangerang yang Disegel Oleh KKP: Dasar Perairan Berupa Rubble dan Pasir  

“Tapi yang pasti, tidak ada. Karena kalau ada izinnya itu dipasang di situ bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL dan dipasang di situ,” jelasnya dikutip Jumat, 10 Januari 2024.

Maka, dikarenakan tidak ditemukannya izin yang sah, KKP langsung melakukan tindak penyegelan. 

Trenggono menegaskan bahwa langkah ini telah sesuai dengan prosedur yang ada. Hal ini lantaran seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja memang harus mendapatkan izin dari KKP. 

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait pelaku pemasangan, pemilik, dan tujuan dari adanya pemagaran di perairan laut Tangerang tersebut.

BACA JUGA:Buntut Sanksi Pertamina, Zulkifli Hasan Segel Dispenser SPBU Nakal di Karawang

“Ini kan kita belum tau siapa yang punya. Kan begitu, prosedurnya harus kita teliti, kita telusuri. Memang prosedurnya gitu harus kita segel dulu, tidak bisa langsung main cabut. Kan tidak boleh,” ungkap Trenggono.

Sanksi yang Diberikan

Dalam kesempatan yang sama, Trenggono turut memaparkan bahwa KKP akan melakukan penindakan jika dalang di balik pemasangan terbukti melakukan pelanggaran. 

Tindakan yang akan dilakukan yaitu berupa pemberian denda administratif dan pengembalian keadaan laut seperti semula. 

“Seperti kita minta kepada yang bersangkutan untuk kemudian membongkarnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: