Buntut Sanksi Pertamina, Zulkifli Hasan Segel Dispenser SPBU Nakal di Karawang
BUNTUT sanksi Pertamina, Zulkifli Hasan segel dispenser SPBU nakal di Karawang.-Pertamina untuk Harian Disway-
HARIAN DISWAY - Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan menyegel dispenser SPBU nakal di Karawang, Jawa Barat. SPBU 34.41345 di rest area KM 42 di ruas jalan Tol Jakarta–Cikampek Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, itu kedapatan memasang alat tidak standar di dispenser bahan bakar.
Penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024.
Mereka menduga, ada alat tambahan berupa switch atau jumper pada 3 dispenser SPBU tersebut. Efeknya, meteran dispenser akan melompat melebihi takaran yang dikeluarkan. Padahal, SPBU itu ada di jalur mudik Lebaran 2024.
BACA JUGA:Pakai Alat Tidak Standar, Pertamina Sanksi SPBU Nakal di Karawang
"Melalui pengamanan ini, selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan (Wasamatlitrik). Guna menemukan benar tidaknya adanya dugaan tindak pidana tersebut terjadi," terang Zulkifli Hasan, yang saat menyegel SPBU didampingi didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo.
PAKAI alat tidak standar, Pertamina sanksi SPBU nakal di Karawang.-Pertamina untuk Harian Disway-
"Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat mempengaruhi hasil penakaran atau mempengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima," jelas Zulkifli.
Hal itu, jelas ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, mengakibatkan kerugian pada masyarakat atau konsumen. Kerugian mereka tidak tanggung-tanggung. Diperkirakan mencapai Rp 2 miliar per tahun!
BACA JUGA:Stok LPG Aman! Pertamina Tambah Suplai 394.000 tabung di Jateng dan DIY
BACA JUGA:Distribusi BBM Tetap Berjalan Pasca Gempa Tuban, Pelayanan Pertamina Masih Normal
Sementara itu, Ega Legowo Putra mengatakan bahwa sebelumnya Pertamina Patra Niaga juga mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir terhadap SPBU tersebut.
Diikuti dengan instruksi untuk segera mengganti 3 dispenser bermasalah tersebut dengan dispenser baru. Mereka harus siap beroperasi selambat-lambatnya 2 minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU tersebut.
"Pertamina mengapresiasi tindakan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU," ungkap Mars Ega.
"Mereka juga senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya menjelang dan selama masa Satgas RAFI 2024," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: