Pakai Alat Tidak Standar, Pertamina Sanksi SPBU Nakal di Karawang

Pakai Alat Tidak Standar, Pertamina Sanksi SPBU Nakal di Karawang

PAKAI alat tidak standar, Pertamina sanksi SPBU nakal di Karawang.-Pertamina untuk Harian Disway-

HARIAN DISWAY - Pertamina berkomitmen menindak tegas SPBU yang nakal, dengan menggunakan alat pengisian bahan bakar yang tidak standar. Hal itu salah satunya ditemukan di SPBU 34.41345 rest area KM 42 di jalan tol Jakarta-Cikampek.

SPBU yang masuk wilayah Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, itu menggunakan tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi untuk segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru.

Ketiga dispenser baru itu harus siap beroperasi selambat-lambatnya 2 minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.

BACA JUGA:Stok LPG Aman! Pertamina Tambah Suplai 394.000 tabung di Jateng dan DIY

Dispenser yang bermasalah itu ditemukan dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia. Dalam rangka persiapan Satgas Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 2024.

Dispenser tersebut masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025. Padahal, Tera dilakukan pada 13 Februari 2024.


PAKAI alat tidak standar, Pertamina sanksi SPBU nakal di Karawang.-Pertamina untuk Harian Disway-

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.

BACA JUGA:Distribusi BBM Tetap Berjalan Pasca Gempa Tuban, Pelayanan Pertamina Masih Normal

BACA JUGA: Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman Pasca Gempa Tuban, Distribusi LPG dan BBM Tak Terganggu

Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran operasional di poin nomor 10, disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan "Rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk mengubah meter".

"Dan sanksi yang diberikan adalah Surat Peringatan (SP) pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 bulan," jelas Eko. "Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp 25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan 3 bulan terakhir," paparnya.

BACA JUGA:Pertamina dan Kementerian BUMN Tebar 1.000 Paket Sembako Murah di Ponpes Al Wathoniyah Rorotan

"Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina, maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: