Zona Integritas Perguruan Tinggi dan Penguatan Karakter Civitas Academica
ILUSTRASI Zona Integritas Perguruan Tinggi dan Penguatan Karakter Civitas Academica.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Program zona integritas tersebut telah dituangkan dalam misi presiden, yaitu pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya.
Misi tersebut telah ditugaskan kepada para menteri, khususnya menteri pendayagunaan aparatur negara, untuk dijalankan semua instansi pemerintah.
Upaya membangun integritas aparatur pemerintah menjadi kunci dari perbaikan tata kelola pemerintahan dan diyakini menjadi pangkal tolak perbaikan sistemik birokrasi.
Nilai-nilai integritas penting dirawat sebagai benteng pertahanan abdi negara, baik sebagai pegawai maupun pimpinan di instansi pemerintahan.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) mengeluarkan peraturan mengenai pedoman implementasi zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Perguruan tinggi sebagai badan publik wajib hukumnya melaksanakan amanah regulasi tersebut. Pembangunan zona integritas diawali dengan reformasi birokrasi pada delapan area.
Area itu terdiri atas budaya kerja aparatur yang menyasar budaya kerja dan pola pikir. Setiap perguruan tinggi dituntut untuk menjalankan program kerja reformasi birokrasi tersebut secara efektif, efisien, terpadu, dan berkelanjutan.
Ada enam area pengungkit dalam pembangunan zona integritas.
Pertama, manajemen perubahan. Tujuannya, mentransformasi sistem mekanisme kerja organisasi serta pola pikir dan budaya kerja individu ASN.
Kedua, penataan tata laksana yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur.
Ketiga, penataan manajemen SDM guna meningkatkan profesionlisme SDM aparatur.
Keempat, penguatan akuntabilitas yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Kelima, penguatan pengawasan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN.
Keenam, pelayanan publik guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Pelaksanaan dimulai dari mempersiapkan dan memperbaiki sistem operasional dan pelayanan publik yang profesional, efektif, dan efisien.
Semua area pengungkit satu hingga enam diimplementasikan ke dalam sistem pelayanan melalui penguatan SDM, inovasi, dan sistem teknologi yang efisien dan efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: