Menko Airlangga: Pagar Laut Proyek Ilegal, Bukan PSN! Pekerja Proyek Sebut Perintah Agung Sedayu Group
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto-Istimewa-
HARIAN DISWAY - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara soal pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pesisir Utara Tangerang.
"Tidak ada," tegas Airlangga, mengulang pernyataan tersebut tiga kali saat ditemui di kantornya di Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa, 14 Januari 2025.
Airlangga menjelaskan bahwa satu-satunya proyek PSN di kawasan itu hanya berkaitan dengan pemberian izin di wilayah mangrove, bukan di area Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2).
Pemberi perintah pemasangan pagar laut pesisir Tangerang diungkap pekerja.-tangkapan layar tiktok @ 6angsyam-
BACA JUGA:Proyek Pagar Laut Misterius Tangerang Perintah Siapa? Ini Pengakuan Para Pekerja!
"PSN hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan di PIK-nya," jelasnya.
Salah satu PSN yang terletak di sekitar lokasi pagar laut misterius tersebut adalah proyek Tropical Coastland.
Proyek yang mencakup area seluas 1.836 hektare ini berdampingan dengan kawasan PIK2 di Banten.
BACA JUGA:Alasan KKP Belum Cabut Pagar Laut Tangerang: Pemiliknya Masih Kami Selidiki, Tidak Bisa Asal Cabut
Penetapan PSN Tropical Coastland diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
PSN Tropical Coastland dibagi menjadi lima zona pembangunan:
- Zona A, seluas 14,3 hektare, yang akan menjadi lokasi Taman Bhineka dan dilengkapi dengan fasilitas masjid agung, gereja, dan vihara.
- Zona B, yang mencakup kebun binatang, danau, dan pantai.
- Zona C, difokuskan pada pelestarian mangrove serta pengembangan proyek olahraga. Kawasan mangrove di zona ini akan diperluas dari semula 91,97 hektare menjadi 515,79 hektare.
- Zona D, kawasan olahraga internasional yang dirancang sebagai daya tarik wisatawan mancanegara.
- Zona E, direncanakan sebagai kawasan untuk olahraga, wisata ekowisata (eco-tourism), dan pengembangan resort cottage.
Sementara itu, pagar laut misterius di pesisir Tangerang diketahui tidak memiliki izin atau ilegal.
BACA JUGA:KKP Lakukan Sejumlah Langkah untuk Atasi Pagar Laut Ilegal di Perairan Tangerang
Pembangunan pagar yang membentang jauh ke laut ini mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan menimbulkan spekulasi bahwa proyek besar seperti reklamasi atau pembangunan kawasan tertentu sedang direncanakan di daerah tersebut.
Keberadaan pagar tersebut mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: