DKPP Periksa Komisioner KPU Palopo, Pengamat: Trisal-Ome Berpotensi Didiskualifikasi
DKPP Panggil Tiga Komisioner KPU Kota Palopo.-DKPP-
MAKASSAR, HARIAN DISWAY – Kemenangan pasangan Trisal Mahir-Akhmad Syaifuddin dalam Pemilihan Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terancam batal. Selain masih menunggu proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) juga mulai bergerak.
DKPP memanggil tiga komisioner KPU Kota Palopo untuk menjalani pemeriksaan. Tiga komisioner itu adalah Irwandi Djumadin (ketua) serta Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid selaku anggota. Di ruang sidang DKPP, mereka diperiksa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Pengadu bernama Junaid menuding ketiga komisioner ini telah mengubah status persyaratan pencalonan wali kota Palopo. KPU telah menetapkan Trisal Tahir sebagai calon wali kota Palopo dalam Pilkada 2024 yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Selain Komisioner KPU Palopo, DKPP juga turut memeriksa ketua dan anggota Bawaslu Kota Palopo, yakni Khaerana dan Widianto Hendra. Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 ini, diadukan oleh pengadu bernama Dahyar.
Khaerana dan Widianto diadukan karena diduga tidak melakukan pengawasan aktif saat KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai calon wali kota Palopo dalam Pilkada 2024.
BACA JUGA:Wabah PMK Makin Ganas, Pimpinan DPRD Jatim Usulkan 'BJPS' untuk Hewan Ternak!
BACA JUGA:Nusron Wahid Sebut Pagar Laut Tangerang Bukan Kewenangan Kementerian ATR/BPN
Pada sidang yang berlangsung sekitar 7 jam lebih, Junaid menyampaikan sejumlah poin atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga komisioner KPU Kota Palopo. Menurut Junaid, awalnya KPU Kota Palopo menetapkan pasangan calon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat (TMS) karena ijazah paket C milik Trisal Tahir dianggap tidak sah.
Setelah itu, kata Juanaid, Trisal Tahir menyerahkan surat ke KPU yang ditandatangani kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara yang menyatakan Trisal Tahir adalah siswa PKBM Yusha.
Kemudian, KPU Palopo melakukan klarifikasi ke suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara. Diperoleh keterangan bahwa kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
"Besar dugaan kami ada pemalsuan tanda tangan terhadap surat keterangan tersebut," sebut Junaid.
Junaid melanjutkan, pada saat itu Trisal Tahir tidak tinggal diam, ia lalu bermohon ke Bawaslu Palopo untuk dilakukan mediasi. Di sinilah, kata Junaid, lahir sejumlah poin kesepakatan.
"Dalam kesepakatan tersebut, besar dugaan kami (hasil kesepakatan) telah dikondisikan dan menguntungkan pemohon. Hal itu karena tidak adanya poin yang mengikat secara hukum soal keabsahan ijazah tersebut,” tambahnya.
Dari lima poin kesepakatan yang lahir dalam mediasi antara Trisal Tahir dan KPU Palopo tidak terdapat poin yang menyatakan memenuhi syarat. Tetapi KPU Palopo kemudian mengubah status bakal calon atas nama Trisal Tahir menjadi memenuhi syarat (MS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: