Pergub Poligami ASN Pemprov DKI sudah Diteken, Rieke: Saya Usul ke Mas Pram-Bang Doel untuk Revisi
Rieke Diah Pitaloka protes pernyataan PJ Gubernur yang izinkan ASN poligami.-tangkapan layar instagram @riekediahp-
BACA JUGA:Target Pendapatan APBD Surabaya Gagal Tercapai, Tunjangan ASN Dipotong 20 Persen
Sebaliknya, imbuh Chaidir, justru memerinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.
“Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya dilansir situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: