Saksi Ahli Dapat Dipidanakan? Menimbang Hukum dan Keadilan

Saksi Ahli Dapat Dipidanakan? Menimbang Hukum dan Keadilan

ILUSTRASI Saksi Ahli Dapat Dipidanakan? Menimbang Hukum dan Keadilan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Yakni, i) memiliki sertifikat kompetensi; dan ii) telah melakukan penelitian ilmiah atau berpengalaman di bidang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan valuasi ekonomi lingkungan hidup. 

KKMA itulah yang kemudian menjadi salah satu landasan bagi Prof Bambang Hero Saharjo untuk dapat bertindak sebagai ahli dan diajukan pihak penuntut umum.

PEMIDANAAN TERHADAP AHLI

Perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) sesuai Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 sejatinya telah mengakomodasi adanya upaya perlindungan terhadap ahli meskipun masih bersifat parsial. 

Dalam konsiderannya, disebutkan untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana, diberikan perlindungan terhadap saksi pelaku, pelapor, dan ahli. 

Lebih lanjut, dalam Pasal 5 UU PSK ditentukan bahwa ahli berhak memperoleh perlindungan. Di antaranya, perlindungan atas keamanan pribadi, bebas dari ancaman berkaitan dengan keterangan yang diberikannya, dan memberikan keterangan tanpa tekanan. 

Namun, perlindungan dari adanya tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata sebagaimana diatur menurut ketentuan Pasal 10 UU PSK, masih striktif hanya diberikan kepada saksi korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor.

Uji materiil pernah dimohonkan terhadap ketentuan Pasal 10 UU PSK. Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 109/PUU-XX/2022, Mahkamah Konstitusi secara tegas telah menolak. 

Dalam posita pemohon yang hendak mengikutsertakan frasa ”ahli” agar tidak dapat dituntut secara hukum, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan pertimbangan keberadaan frasa ”ahli” yang justru akan merusak sistematika dan substansi pokok dari UU PSK sendiri yang menitikberatkan pada ”saksi” dan ”korban”. 

Pun demikian, tidak satu pun dari hakim Mahkamah Konstitusi menafikan bahwa perlindungan terhadap ahli adalah suatu hal yang esensial dan tidak dapat disangkal. 

Hal tersebut tampak lebih jelas dari dissenting opinion yang menjelaskan inkonsistensi norma perlindungan hukum dalam UU PSK karena tidak dicantumkannya ahli sebagai subjek yang mendapatkan perlindungan dari tuntutan hukum pidana dan perdata. 

Menurut hakim Manahan M.P. Sitompul dan M. Guntur Hamzah, pada pokoknya ahli yang memberikan keterangan keahlian dengan iktikad baik (good faith) seyogianya tetap mendapat perlindungan hukum (rechtsbescherming). 

Itu dalam rangka menjaga kehormatan dan profesionalisme ahli karena pada umumnya merupakan akademisi dan/atau praktisi yang telah mumpuni dan memiliki pengetahuan atau pengalaman di bidang masing-masing.

Keterangan ahli pada dasarnya bersifat bebas (vrij bewijskracht) dan tidak mengikat bagi hakim untuk digunakan. Keterangan ahli lebih bersifat alat bantu konstruktif bagi hakim untuk menilai suatu perkara. 

Oleh karena itu, berdasar karakteristik keterangan yang diberikan, berikut maksud dan tujuan dari adanya ahli dalam pemeriksaan suatu proses persidangan, sudah seharusnya ahli dilindungi dari berbagai upaya tekanan. Termasuk tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: