Saksi Ahli Dapat Dipidanakan? Menimbang Hukum dan Keadilan

Saksi Ahli Dapat Dipidanakan? Menimbang Hukum dan Keadilan

ILUSTRASI Saksi Ahli Dapat Dipidanakan? Menimbang Hukum dan Keadilan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

PENEGAKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM DI INDONESIA

Hadirnya ahli dalam suatu proses persidangan tidak lain adalah instrumen konstruktif untuk membuka pandangan hakim secara jauh lebih luas terkait prinsip, norma, teori, maupun penilaian-penilaian ilmiah yang didasarkan pada pengetahuan ataupun kemampuan ahli bersangkutan dalam menunjang pemeriksaan perkara terkait. 

Keberadaan ahli juga merupakan bentuk partisipasi publik dalam penegakan hukum. Pelaporan terhadap Prof Bambang Hero Saharjo sendiri bukan merupakan kasus pelaporan ahli yang pertama di Indonesia. 

Adanya upaya-upaya pemidanaan terhadap ahli yang memberikan keterangan di muka persidangan dikhawatirkan merupakan bagian dari upaya strategic lawsuit against public participation (SLAPP), yaitu upaya hukum yang berujung pada pembungkaman. 

Maka itu, perlu dibangun suatu sistem hukum yang komprehensif dalam penggunaan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam konstruksi hukum acara di Indonesia. 

Perlu dibentuk suatu ketentuan hukum yang mengatur perihal penilaian kompetensi seorang ahli secara jelas, pun demikian daftar ahli berikut kompetensinya dalam suatu database nasional, pengaturan kode etik, berikut jaminan independensi ahli melalui standardisasi remunerasi ahli. 

Itu semata-mata untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas dan pasti bagi ahli di muka persidangan. (*)


*) Indra Jaya Gunawan adalah dosen Fakultas Hukum, Ubaya, dan Koordinator Kantor Layanan Hukum (KLH) Ubaya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: