Saksi Ahli Dapat Dipidanakan? Menimbang Hukum dan Keadilan

Saksi Ahli Dapat Dipidanakan? Menimbang Hukum dan Keadilan

ILUSTRASI Saksi Ahli Dapat Dipidanakan? Menimbang Hukum dan Keadilan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Saksi Ahli Jelaskan Syarat Sahnya Barang Bukti

BACA JUGA:Konflik PT Hobi Abadi Internasional, Dua Saksi Ahli Beri Pendapat Sama

Pasal 120 Ayat (2) KUHAP menjelaskan bahwa ahli tersebut mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka penyidik, bahwa ia akan memberi keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya. 

Artinya, seorang ahli dihadirkan di muka persidangan karena memang layak dan pantas menurut kapasitas dan kapabilitasnya sesuai keahlian khusus yang dimilikinya, diajukan untuk menyatakan pengetahuannya untuk memperjelas majelis hakim dalam memeriksa perkara terkait. 

Lebih lanjut, hukum acara pidana di Indonesia mengakui bahwa salah satu alat bukti yang sah adalah keterangan ahli menurut ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP.

Dengan demikian, apa yang menjadi batasan kewenangan ahli dalam mengukur kedalaman pendapat dan keterangannya di muka persidangan? 

BACA JUGA:Penangguhan Linda Leo Darmosuwito Digantung, Saksi Ahli Mbulet

BACA JUGA:Saksi Ahli dari Penggugat Malah Untungkan Tergugat

Pada pokoknya, seorang ahli memberikan keterangan bukan terhadap hal-hal yang dilihat, didengar, ataupun dialaminya sendiri, melainkan mengenai hal-hal yang menjadi atau merupakan bidang keahliannya dan berhubungan erat dengan perkara yang diperiksa. 

Keterangan seorang ahli berkenaan dengan pengetahuan yang lahir dari keilmuan maupun pengalaman yang dimilikinya. Dengan kata lain, ahli tidak menilai fakta kasus perkara secara langsung, tetapi menerangkan kaidah logis yang melingkupi fakta tersebut. 

Sering kali pengetahuan seorang ahli diukur sejalan dengan pendidikan formal ataupun nonformal, juga sertifikasi dan hasil penelitian yang telah ditempuh seorang ahli sepanjang hidupnya. 

Pada akhirnya, keberadaan ahli dapat saja diperlukan dalam persidangan untuk mendukung hakim dalam melaksanakan penerapan maupun penemuan hukum.

KUHAP sendiri tidak mengatur secara khusus syarat-syarat untuk menjadi ahli di muka persidangan. Namun, dalam beberapa kasus, diatur ketentuan khusus untuk dapat menjadi ahli dalam perkara-perkara tertentu. 

Contohnya, Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. 

Dalam KKMA tersebut, diatur bahwa pihak yang berwenang menghitung ganti kerugian menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan adalah ahli yang memenuhi kriteria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: