7 dari 9 Tersangka Impor Gula Ditahan
Konferensi pers yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menetapkan sembilan tersangka baru.-Puspenkum Kejaksaan Agung RI-Youtube
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung resmi menetapkan sembilan tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementrian Perdagangan Tahun 2015-2016. Penetapan sembilan tersangka tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan melalui Jampidus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di gedung Kejaksaan Agung, pada Senin, 20 Januari 2025 dalam konferensi pers yang dilaksanakan oleh lembaga terkait.
Sembilan tersangka yang disebutkan dalam konferensi pers kali ini, yakni TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ, IS selaku Direktur Utama PT MSI, TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur PT DSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BMM, ES selaku Direktur PT PDSU.
Dari ke sembilan tersangka tersebut, tujuh di antaranya telah berhasil ditahan oleh Kejaksaan Agung, yakni tersangka TWN, tersangka WN, tersangka HS, tersangka IS, tersangka TSEP, tersangka HFH, dan tersangka ES. Berdasarkan keterangan Qohar, mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan dengan rutan yang berbeda. Tersangka TWN, tersangka TSEP, dan tersangka ES ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Serta tersangka WN, tersangka HS, tersangka IS, dan tersangka HFH dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta.
“Sedangkan untuk dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut, hari ini tidak hadir yaitu atas nama tersangka HAT dan atas nama ASB. Saat ini telah dilakukan pencarian oleh Tim Penyidik untuk diketahui, untuk dicari, di mana mereka saat ini,” tambah Qohar terkait dua tersangka yang masih belum ditahan.
BACA JUGA:9 Tersangka Baru Korupsi Impor Gula
BACA JUGA:Kasus Impor Gula Tom Lembong Masih Berlanjut, Kini Pejabat Kemenperin dan Kemendag Diperiksa
Inti dari perkara yang dilayangkan adalah, dari ke 9 perusahaan swasta tersebut mengajukan permohonan impor hingga ratusan ribu ton Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada Menteri Perdagangan, tersangka TTL tanpa mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan instansi yang terkait. Impor diajukan ketika Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan pasokan dari pihak lain. Bahkan disebutkan juga oleh Abdul Qohar, 9 perusahaan swasta tersebut tidak hanya memohon untuk satu kali impor saja, melainkan berkali-kali secara bergilir.
Atas perbuatan dari tersangka TWN, tersangka WN, tersangka HS, tersangka IS, tersangka ES, tersangka TSEP, tersangka HAT, tersangka HF, serta tersangka ASB, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian yang dialami Indonesia sejumlah Rp. 578.105.441.622,47 (Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Milyar Seratus Lima Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Enam Ratus Dua Puluh Dua Koma Empat Puluh 7 Rupiah).
Maka dengan demikian para tersangka telah melanggar pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)
*) Mahasiswa Progam Studi Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: