Luncurkan Aplikasi KNG, 32 Layanan Adminduk di Surabaya Kini Bisa Diakses Lewat Ponsel, Begini Caranya

Luncurkan Aplikasi KNG, 32 Layanan Adminduk di Surabaya Kini Bisa Diakses Lewat Ponsel, Begini Caranya

Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto-Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Warga Kota SURABAYA kini bisa mengurus administrasi kependudukan (adminduk) dengan lebih mudah.

Tak perlu jauh-jauh mendatangi kantor pelayanan publik. Dengan hanya bermodalkan gawai saja, 32 urusan adminduk bisa diakses lewat genggaman. 

Ya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) telah mengembangkan aplikasi Klampid New Generation (KNG) yang bisa diakses melalui ponsel.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, inovasi tersebut merupakan pengembangan dari aplikasi KNG. Sebagai bagian dari komitmen Pemkot Surabaya untuk menghadirkan layanan adminduk dalam bentuk digital yang praktis dan efisien.

"Mulai sekarang, warga Surabaya bisa mengajukan layanan adminduk secara mandiri lewat gawainya," kata Eddy.

Adapun cara menggunakan aplikasi KNG bisa melalui website dispendukcapil.surabaya.go.id atau melalukan scan barcode yang berada di kantor Kelurahan, Kecamatan dan Mal Pelayanan Publik Siola. Rencananya, barcode aplikasi juga mulai disebar ke Balai RW agar lebih mudah diakses warga. 

BACA JUGA:Tahun 2024 Adminduk Surabaya Selesai Sehari

BACA JUGA:Debat Pilwali Surabaya 2024, Eri-Armuji Pamer Berhasil Berantas Makelar Adminduk

Setelah membuka laman website dispendukcapil, aplikasi dapat diunduh. Jika sudah selesai mengunduh aplikasi, warga akan diarahkan untuk membuat akun dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone (HP) dan email yang masih aktif. Lalu, akan muncul kode OTP untuk melakukan verifikasi akun.

"Untuk keamanan verifikasi pendaftaran akun juga dilakukan dengan foto selfie memegang KTP. Hal ini untuk membuktikan bahwa pendaftar adalah benar orang yang bersangkutan dan sesuai dengan NIK," kata Eddy. 

Ketika akun di aplikasi KNG telah aktif, masyarakat bisa melakukan 32 pengajuan permohonan yang tersedia. 

Di antaranya, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, pindah keluar, pindah datang, pecah Kartu Keluarga (KK), cetak ulang KK, pendaftaran pendidikan, perubahan biodata, pemutakhiran gelar, pengajuan cetak KTP elektronik dan sebagainya.

"Dari proses yang diajukan, tinggal mengikuti saja petunjuk yang tertera di aplikasi sampai muncul e-surat sebagai bukti pengajuan permohonan. E-surat ini menjadi bukti sekaligus pelacakan sampai dimana proses pengajuan berjalan," jelasnya.

Eddy menyebut, adanya aplikasi KNG bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan permohonan. Sehingga, layanan adminduk bisa diakses dimanapun dan kapanpun. Terpenting, masyarakat kini tidak perlu hadir secara langsung ke lokasi dan menghindari antrean.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: