Kejagung Tangkap Tersangka Mangkir dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong
Tersangka HAT ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung--Humas Kejaksaan Agung
HARIAN DISWAY - Setelah konferensi pers yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sebelumnya, yakni Senin, 20 Januari 2025 dengan menahan tujuh dari sembilan tersangka yang sudah ditetapkan. Kejaksaan Agung kembali menerbitkan konferensi pers pada Selasa malam, 21 Januari 2025 yang berhasil melakukan penangkapan salah satu tersangka lain setelah mangkir dari pemanggilan.
Tersangka tersebut merupakan tersangka HAT selaku direktur PT DSI, perusahaan swasta yang menjadi salah satu penerima impor GKM (Gula Kristal Mentah) menjadi GKP (Gula Kristal Putih). Tersangka HAT memiliki andil dalam kegiatan impor tersebut karena menjadi pihak yang bertanggung jawab karena menyetujui dan menerima hasil impor gula.
Sama seperti rekannya yang lain, tersangka HAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2025 sebagaimana yang tertulis dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-07/F.2/Fd.2/01/2025. Serta di tanggal yang sama juga harus dilakukan penyidikan. Namun pemanggilan tersebut tidak diindahkan tersebut, dan berakibat tim penyidik harus melakukan penyelidikan keberadaannya untuk dijemput.
Tersangka HAT berhasil dibekuk oleh tim penyidik ketika berada di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Tak hanya itu saja, tersangka juga diboyong ke Gedung Menara Kartika Adhyaksa atau kerap dikenal dengan Kantor JAM Pidsus Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik.
BACA JUGA:9 Tersangka Baru Korupsi Impor Gula
BACA JUGA:7 dari 9 Tersangka Impor Gula Ditahan
Tim penyidik juga menerbitkan surat penahanan agar tersangka HAT ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka HAT dikurung di tempat yang sama dengan rekannya yakni tersangka TWN, tersangka TSEP, dan tersangka ES yang telah lebih dahulu ditahan.
Tersangka HAT menjadi salah satu pihak yang mewakili PT DSI dalam pertemuan yang dilaksanakan 4 kali di Gedung Equity Tower SCBD, dengan tersangka CS selaku direktur utama PT PPI yang diwakili oleh Staff Senior Manager Bahan Pokok Sdr. PS sebagai pelaksana utama. Dalam pertemuan tersebut pembahasan yang dibicarakan ialah menetapkan pihak-pihak yang akan melaksanakan impor gula untuk diolah dari GKM menjadi GKP.
Setelah permohonan pelaksanaan impor PT PPI kepada Menteri Perdagangan yaitu tersangka TTL disetujui, PT PPI melaksanakan perjanjian kerjasama bersama dengan 8 perusahaan swasta termasuk PT DSI, PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT MT, PT BMM, dan PT PDSU. Hal tersebut telah melanggar ketetapan dimana seharusnya yang berhak memenuhi stok gula dan stabilisasi harga adalah perusahaan BUMN saja.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi Lagi dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong
BACA JUGA:Kasus Impor Gula Tom Lembong Masih Berlanjut, Kini Pejabat Kemenperin dan Kemendag Diperiksa
Delapan perusahaan yang telah melakukan kerjasama perjanjian dengan PT PPI kemudian mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP. Melalui pemasaran yang dirangkai sedemikian rupa seolah-olah PT PPI membeli gula dari kedelapan perusahaan swasta tersebut untuk kebutuhan pemasokan gula, masing-masing perusahaan memberikan fee kepada PT PPI sebanyak Rp 105/kg. Tindakan ini berhasil membuat kerugian negara dengan total kerugian mencapai 578 Milyar Rupiah. (*)
*) Mahasiswa Progam Studi Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: