Pemkot Pasuruan Kenakan Tarif Sewa untuk Taman
Pemkot Pasuruan menaikkan tarif sewa GOR Untung Suropati dan Gedung Kesenian. Serta menarik retribusi untuk sewa taman-Lailiyah Rahmawati-
HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota Pasuruan berupaya keras menambah pundi-pundi untuk pendapatan asli daerah (PAD) nya. Hal itu dilakukan setelah kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit hingga Rp 80 Miliar karena berkurangnya pasokan dana suntikan dari pemerintah pusat.
Salah satu sumber pendapatan atau pemasukan yang digali adalah dengan menarik dan menaikkan sejumlah retribusi daerah. Kebijakan kenaikan tarif sewa GOR dan Gedung Kesenian Kota Pasuruan serta penarikan biaya sewa untuk penggunaan taman-taman yang merupakan aset Pemerintah Kota Pasuruan menjadi salah satu upaya menambah PAD.
Pemerintah Kota Pasuruan menaikkan tarif sewa GOR Untung Suropati dan Gedung Kesenian Darmoyudo sekira 5 hingga 10 persen dari tarif lama. Jika sebelumnya tarif sewa di halaman GOR dikenakan tarif Rp 3.500.000, maka saat ini dikenakan tarif sewa Rp 3.761.000/harinya. Tarif tersebut berlaku untuk sewa bagi semua jenis kegiatan promosi produk atau bukan promosi.
Sedangkan untuk kegiatan yang digelar di taman milik Pemkot Pasuruan, seperti Taman Kota, Halaman Gedung Harmonie, Taman Lansia, Taman Sekargadung, Taman Hayati, dikenakan tarif Rp 135 ribu/jam.
BACA JUGA:Program Kapolres Pasuruan Kota 10 Ribu CCTV Bantu Bekuk Maling Motor
BACA JUGA:Cegah Bullying, Polres Pasuruan Kota Masuk Sekolah
Menanggapi hal ini sekretaris komisi 2 DPRD Kota Pasuruan Sutirta mengatakan, kebijakan Pemkot Pasuruan tersebut harus didukung karena bertujuan untuk menggali sumber PAD yang baru. Menurut politikus Partai Golkar itu, tarif yang dikenakan masih tergolong wajar.
"Kami rasa itu tidak masalah karena langsung masuk kas daerah penerimaannya. Masih tergolong wajar kenaikan dan tarifnya," ujar Sutirta.
Kenaikan tarif sewa dan penarikan retribusi sewa baru tersebut dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan Nyoman Swasti berlaku perJanuari tahun ini. Peraturan kepala daerah yang berisi uraian tersebut juga sudah selesai.
"Berlaku per Januari ini semuanya," kata Nyoman.
BACA JUGA:Korban Arisan Bodong juga ada di Pasuruan Kota
BACA JUGA:Peringati Maulid Nabi, Gus Ipul Ajak Warga Bersih dan Tertib Menuju Kota Pasuruan Kota Madinah
Sementara menurut Kepala Bidang Olahraga dan Pemuda Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Pasuruan, G Dicky Yudo A, kenaikan tarif sewa GOR Untung Suropati Kota Pasuruan hanya berlaku untuk sewa halaman.
"Hanya untuk sewa halaman saja yang naik," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: