Kritik UU Kejaksaan, Eks Komisioner KPK Saut Situmorang: Fungsi Intelijen Jaksa untuk Apa?

Kritik UU Kejaksaan, Eks Komisioner KPK Saut Situmorang: Fungsi Intelijen Jaksa untuk Apa?

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang-Rafi Adhi Pratama-

’’Sebenarnya dalam KUHAP, tugas dan fungsi kejaksaan itu sudah cukup komplet. Tapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?’’ tambahnya. 

BACA JUGA:Harvey Moeis Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Fickar kemudian mencontohkan terkait fenomena aliran sesat yang banyak berkembang di Indonesia.

’’Selama ini, saya tidak pernah mendengar kejaksaan melakukan sesuatu terkait fenomena tersebut. Bahkan, terkesan kejaksaan diam saja,’’ ucapnya.

Menurut Fickar, ini adalah sesuatu yang tak perlu, dan harus direvisi. 

Menurutnya, pemberian kewenangan yang berlebihan dalam UU itu juga akan sia-sia.

’’Jadi, memang harus direvisi apa-apa saja kewenangan yang berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga,’’ tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: