Pagar Laut Tangerang dan Kedaulatan Ekonomi Warga Pesisir
ILUSTRASI Pagar Laut Tangerang dan Kedaulatan Ekonomi Warga Pesisir.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
KEBERADAAN pagar laut misterius berupa ribuan bambu dengan ketinggian rata-rata 6 meter yang dijajar sepanjang lebih dari 30,16 kilometer di pesisir pantai perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beberapa pekan belakangan ini telah menimbulkan tanda tanya.
Tindakan itu tidak hanya menyulut konflik kepentingan antara publik dan privat, tetapi juga mengancam keseimbangan ekologi serta kehidupan ekonomi masyarakat pesisir yang sangat bergantung pada sumber daya laut.
Sebagai bagian dari wilayah yang seharusnya menjadi milik bersama, tentu saja langkah itu mengundang kekhawatiran terhadap keberlanjutan lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terpinggirkan.
BACA JUGA:Pagar Laut Tangerang dan Lemahnya Tangan Besi Kekuasaan: Negara yang Tertidur di Tengah Ombak
BACA JUGA:Pagar Laut Tangerang Minimal 5 KM Terbongkar
Konflik kepentingan antara pihak swasta yang mengejar keuntungan ekonomi dan masyarakat pesisir yang membutuhkan akses terhadap laut menjadi salah satu persoalan utama.
Pemagaran yang beraroma ilegal itu telah mengubah fungsi ruang laut menjadi zona eksklusif bagi kelompok tertentu dan membatasi aktivitas tradisional rakyat seperti penangkapan ikan dan pengumpulan hasil laut.
Ketimpangan itu menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap hak masyarakat lokal dalam tata kelola pesisir. Bukan itu saja, dari sisi aspek strategis, pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang harus dilihat sebagai isu sensitif, bukan hanya persoalan lokal.
BACA JUGA:Pembongkaran Pagar laut Tangerang Libatkan 1.500 Personel Gabungan
Pesisir dan laut kita adalah garis depan pertahanan negara. Jika kegiatan seperti itu dilakukan tanpa transparansi dan pengawasan otoritas berwenang, terdapat risiko pelanggaran hukum serta ancaman terhadap kedaulatan maritim kita.
Bukan hanya kasus pemagaran, bahkan terdapat temuan lain yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.
Yakni, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang telah memiliki status hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki, baik atas nama korporasi maupun perseorangan.
Perinciannya, sebanyak 263 bidang tanah tercatat dalam bentuk HGB. Selain itu, terdapat 17 bidang tanah di kawasan tersebut yang memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: