Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah, Kuasa Hukum Ungkap Tujuh Alasannya

Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah, Kuasa Hukum Ungkap Tujuh Alasannya

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan praperadilan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-20-Candra Pratama - Disway.id-

Oleh karenanya, perbuatan yang dituduhkan kepada Nadiem abstrak, tidak cermat, dan melanggar haknya untuk mengetahui secara jelas perbuatan yang disangkakan.

BACA JUGA: Apartemen Nadiem Makarim Ternyata sudah Digeledah, Kejagung Temukan Ini

Keenam, pencantuman status Nadiem dalam Surat Penetapan Tersangka sebagai karyawan swasta tidak tepat dan tidak jelas. Nadiem pada Tahun 2019–2024 menjabat selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai KTP sebagai Anggota Kabinet Kementerian.

Ketujuh, Nadiem memiliki identitas dan domisili jelas dan selama ini berlaku kooperatif serta telah dicekal sehingga tidak mungkin melarikan diri. Nadiem juga sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri sehingga tidak memiliki akses maupun menghilangkan barang bukti.

“Penahanan Nadiem tidak sah karena alasan-alasan yang dijadikan dasar penahanan tidak dibuktikan secara objektif. Fakta- fakta ini yang juga perlu diketahui masyarakat untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara fair, transparan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dodi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: