Forum Komunikasi Sudah Dibentuk, Dinkes Jatim Fasilitasi Sengketa Klaim RS dan BPJS Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan Jatim Prof Erwin Astha Triyono-Humas Dinkes Jatim-
Ia menyebut, Dinkes Jatim memiliki peran dalam memonitor proses komunikasi dan penyelesaian sengketa antara fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan.
"Sebelumya, kami telah memfasilitasi pelaksanaan forum komunikasi dan koordinasi bersama BPJS Kesehatan, Persi, dan Dinas Kesehatan," jelasnya.
Upaya ini dilakukan untuk membahas solusi atas kendala yang dihadapi rumah sakit dalam pengajuan klaim.
Selain itu, forum tersebut bertujuan menyelaraskan pemahaman terkait regulasi serta implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Erwin menyebutkan, PKS antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan sudah terstandar secara nasional dan telah disepakati bersama.
"Fokus utama kami saat ini adalah memastikan bahwa isi PKS dipahami oleh semua pihak terkait. Kami bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi PKS kepada rumah sakit," katanya.
BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Daftar 5 Daerah Rawan Longsor di Jatim selama Sepekan
BACA JUGA:Mengusut SHM di Laut Sumenep, DPRD Jatim Minta Penghentian Rencana Reklamasi
Sosialisasi ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Sehingga semua pihak dapat menjalankan kewajiban serta hak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, sepanjang 2024 terdapat 439 rumah sakit anggota Persi Jatim yang klaimnya mengalami pending atau mandek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Berdasar data yang dihimpun Persi Jatim, terdapat sekitar 12.000 kasus sengketa pelayanan rawat inap dan rawat jalan yang belum dibayarkan. Adapun total kerugian mencapai Rp 500 miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: