LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari, Ini Aturan Baru dari Pemerintah
Pengecer Kebingungan Soal Penjualan Gas LPG 3 Kg per 1 Februari 2025, Wamen ESDM Ambil Langkah Ini---Pertamina
Meskipun penjualan dipusatkan di pangkalan resmi, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari memastikan pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk membatasi jumlah pembelian elpiji 3 kg.
BACA JUGA:Bahlil Jamin Stok LPG dan BBM Selama Nataru Aman
Namun, Pertamina akan melakukan pelacakan jika ada indikasi pembelian dalam jumlah yang tidak wajar.
“Pembelian masih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan datanya akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” ujar Heppy.
Heppy mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi Pertamina karena harganya lebih terjangkau dibandingkan di pengecer.
BACA JUGA: Bahlil Lahadalia: Subsidi BBM dan LPG Akan Diubah ke BLT
“Elpiji yang dijual di pangkalan resmi sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah masing-masing wilayah, jadi lebih murah,” imbuhnya.
Pertamina akan terus mengikuti kebijakan yang ditetapkan Kementerian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: