Pemerasan atau Penyuapan?
ILUSTRASI Pemerasan atau Penyuapan?.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Polisi mendatangi ke RS, menemukan AP memang sudah meninggal. Polisi juga mendatangi hotel di Jalan Senopati. Polisi menyelidiki TKP.
Hasilnya, polisi mengungkap, pada Senin malam, 22 April 2024, AP dan teman sebaya inisial FA, 16, dibawa dua pria dewasa yang kemudian diketahui bernama Arif dan Bayu, anak bos Prodia. AP dan FA, meski masih usia anak, open BO (booking out alias pelacur). Dua cewek itu dibawa dua pria dewasa dengan mobil BMW menuju hotel di Senopati.
Ternyata dua cewek itu ditempatkan Arif dan Bayu di dua hotel berbeda. Yakni, AP di hotel Jalan Senopati dan FA di hotel di Jalan Ampera Raya. Jarak antara dua hotel tersebut sekitar 3 kilometer.
AP tewas, sedangkan FA mabuk narkoba berat di hotel Jalan Ampera. Lalu, berdasar kesaksian FA serta alat bukti lainnya –antara lain, rekaman CCTV– polisi menangkap pelaku Arif dan Bayu.
Arif dan Bayu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Melanggar Pasal 338 KUHP, pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Yang memproses perkaranya tim polisi yang dipimpin Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (waktu itu) AKBP Bintoro.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga pucuk senjata api dan alat bantu seks. Dari kepemilikan senjata itulah kemudian diketahui bahwa tersangka adalah anak bos Prodia.
Namun, kemudian perkaranya macet. Dari polisi, berkas perkara tidak segera dilimpahkan ke kejaksaan. Macet di penyidikan tingkat pertama. Waktu itu kedua tersangka didampingi kuasa hukum bernama Evelin Dohar Hutagalung.
Diduga, macetnya perkara tersebut akibat terjadi suap (Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menyebut AKBP Bintoro selaku penyidik kasus tersebut memeras kedua tersangka). Suap dari kedua tersangka kepada pihak penyidik polisi.
Menanggapi itu, Bintoro buka suara. Kepada wartawan, Ahad, 26 Januari 2025, dikatakan, ”Faktanya, semua ini fitnah. Buktinya, kasus itu sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan.”
Namun, Bintoro kini diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap dua tersangka Arif dan Bayu tersebut.
Ketua Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Radjo Alriadi kepada wartawan mengatakan, AKBP Bintoro dan dua polisi lain diduga terlibat dalam pemerasan tersebut. Dua polisi lainnya adalah AKP Mariana dan AKP Ahmad Zakaria.
Kombes Radjo: ”Mereka sedang diperiksa dan ditempatkan khusus atau patsus (istilah polisi yang artinya ditahan) di Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan.”
Dilanjut: ”Bidpropam bersama dengan paminal segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.”
Apa kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal? Kepada wartawan ia mengatakan:
”Saya tidak mengetahui (proses penyidikan kasus pembunuhan FA), cuma aneh, penanganan perkara itu sangat lama. Sudah sering saya ingatkan (kepada AKBP Bintoro) saat anev (analisis dan evaluasi), berkali-kali. Tapi, perkara belum juga dilimpahkan ke kejaksaan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: