Risma-Gus Hans Legowo Terima Putusan MK, Siap Kawal Kepemimpinan Khofifah-Emil di Jatim

Risma-Gus Hans Legowo Terima Putusan MK, Siap Kawal Kepemimpinan Khofifah-Emil di Jatim

Risma nyoblos di TPS 016 Jajar Tunggal, Surabaya.-Boy Slamet/Harian Disway -

Itu setelah Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima gugatan yang diajukan Risma-Gus Hans dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam, 4 Februari 2025.

BACA JUGA:Sidang Gugatan Hasil Pilgub Jatim 2024 di MK, Risma-Gus Hans Minta Khofifah-Emil Didiskualifikasi

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon (Risma-Gus Hans, Red) tidak dapat diterima,” ungkap Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang, tadi malam. 

Amar putusan mengadili dua poin. Pertama, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kedua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: