DP Tinggi Hambat Penjualan Rumah
Deretan Ruko di Surabaya Timur.-Boy Slamet-
PARA broker masih was-was menjual properti tahun ini. Takut kinerja penjualannya menurun. Walau banyak kebijakan pro rakyat yang diberikan pemerintah Indonesia. Seperti PPN yang hanya diberikan terhadap barang di atas Rp 30 miliar.
Suku bunga acuan di Bank Indonesia (BI) pun diturunkan. Juga ada insentif terhadap PPN bagi rumah yang harganya di maksimal Rp 5 miliar. Subsidi terhadap PPN 11 persen saat pembelian rumah itu dilakukan sejak 2021. Saat pandemi Covid-19.
Terbukti penjualan rumah saat itu terus meningkat. Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga kuartal III-2024 kinerja sektor konsumsi rumah tangga tercatat sangat signifikan bagi perekonomian nasional. Memiliki share tertinggi sebesar 53,08 persen. Juga tumbuh sebesar 4,91 persen (yoy)
Sektor ini juga memberikan dukungan utama bagi kinerja positif perekonomian Indonesia yang tumbuh sebesar 5,03 persen (ctc).
BACA JUGA:Suku Bunya Tinggi Jadi Tantangan Properti di 2025
BACA JUGA:Surabaya Siap Hadapi PPN 12%, Insentif Sektor Properti hingga Mobil Listrik jadi Harapan!
Hal itu juga diikuti dengan juga Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang berada di level optimistis sebesar 125,9 pada November 2024. Lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya yang sebesar 121,1.
Humas Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jatim David Nie mengatakan, tahun lalu banyak insentif terkait penjualan properti. Misalnya, subsidi terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Saat ini kan subsidi itu belum ada. Itu yang buat uang muka rumah semakin tinggi. Peminatnya banyak. Tapi, mereka tidak sanggup untuk membeli karena uang mukanya tidak mencukupi,” katanya kepada Harian Disway, Senin, 3 Februari 2025.
Pekerja melintas di deretan rumah yang siap dipasarkan di Surabaya Timur-Boy di Surabaya Timur.-Boy Slamet-
Menurutnya, masyarakat saat ini tidak bermasalah di cicilan bulanan. Misalnya, Rp 2-3 juta per bulan. Namun, mereka akhirnya batal membeli rumah karena mereka tidak sanggup membayar down payment (DP).
“Pak Prabowo kan kemarin ngomong bahwa tidak ingin masyarakat Indonesia dijajah. Tidak punya rumah dan tanah, itu salah satu proses penjajahan menurut saya. Mereka tidak bisa memiliki tempat tinggal sendiri,” ucapnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat memberikan regulasi khusus untuk biaya-biaya seperti PPN, PPH dan BPHTB. Sehingga, masyarakat menengah ke bawah bisa memiliki rumah yang layak untuk ditinggali.
BACA JUGA:Penjualan Properti Terhambat Dosa Masa Lalu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: